Samarinda – Pengacara empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus bom molotov menegaskan siap menempuh jalur praperadilan. Mereka juga mendesak kepolisian segera menangkap dua aktor intelektual yang disebut sebagai dalang perakitan bom molotov di kampus FKIP Unmul, Samarinda.
Paulinus Dugis, penasihat hukum empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul yang ditetapkan sebagai tersangka, menyampaikan hal itu usai menyerahkan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda pada Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut dalam BAP, kenapa tidak segera dicari. Kami minta untuk segera dilakukan penangkapan,” tegas Paulinus.
Polisi Sebut Ada Mr X dan Y
Sebelumnya, polisi menyebut ada dua aktor intelektual berinisial Mr X dan Mr Y. Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) belum diterbitkan.
BACA JUGA: Wagub Kaltim Seno Aji Jenguk 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda
Menurut Paulinus, kliennya bahkan menyebut dua nama lain, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap). Salah satu tersangka disebut sempat menerima pesan misterius terkait kesiapan bom molotov dari nomor tak dikenal.
Lebih jauh, Paulinus yang juga Ketua DPD FERARI Kaltim, berharap kepolisian tidak hanya menangguhkan penahanan tetapi juga mengeluarkan SP3 untuk kliennya.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan dua aktor intelektual tersebut diduga bukan lagi mahasiswa, meski pernah berkuliah di Unmul. Mereka diduga mengajak serta menyuplai bahan baku kepada empat mahasiswa yang kini jadi tersangka.
BACA JUGA: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
“Ya mungkin mereka melakukan itu karena menghargai seniornya. Tapi pembuatan bom molotov ini tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Hendri.
Empat mahasiswa yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Sikap Universitas Mulawarman
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof. Moh Bahzar, meminta polisi segera mengungkap aktor intelektual kasus bom molotov. Ia juga berharap ada penangguhan penahanan untuk empat mahasiswa tersebut.
BACA JUGA: Kasus Bom Molotov Mahasiswa Unmul, Penasihat Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual
“Anak-anak ini tentu ada otak di balik itu yang perlu dicari. Kami menghormati proses hukum, tapi tetap menjunjung praduga tak bersalah,” ujar Bahzar.
Pihak kampus menegaskan, keberadaan papan lambang PKI yang diamankan polisi hanyalah media pembelajaran mahasiswa sejarah, bukan bentuk keterlibatan organisasi terlarang.































