Samarinda – Penasihat hukum empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang terjerat kasus bom molotov mendesak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang disebut berada di balik peristiwa tersebut.
Paulinus Dugis, penasihat hukum mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul itu, menegaskan hal tersebut usai menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut juga di dalam BAP, kenapa nggak harus segera cari. Kita minta untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujar Paulinus.
Desakan Penangkapan Aktor Intelektual
Sebelumnya, polisi menyebut ada dua aktor intelektual dalam penyidikan kasus bom molotov ini. Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua nama tersebut belum diterbitkan.
Menurut Paulinus, kliennya menyebut dua nama yang diduga sebagai aktor intelektual, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap). Bahkan, salah satu tersangka mengaku menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menanyakan kesiapan bom molotov, diduga berasal dari Jenlap aksi 1 September lalu.
BACA JUGA: Wagub Kaltim Seno Aji Jenguk 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda
Harapan Penangguhan dan SP3
Paulinus mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. Namun ia berharap proses penegakan hukum berjalan transparan.
Lebih lanjut, pria asal Manggarai Barat, Flores, NTT yang juga menjabat Ketua DPD FERARI Kaltim itu menambahkan, selain penangguhan penahanan, pihaknya juga berharap kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya.
BACA JUGA: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
“Besar harapan kami pihak kepolisian, setelah penangguhan, bisa mengeluarkan SP3. Itu harapan kami, keluarga, dan organisasi-organisasi yang menaungi adik-adik ini,” pungkas Paulinus.





























