Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap kasus dugaan korupsi pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyeret kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam pengusutan tersebut, penyidik tak hanya menemukan aliran dana besar, tetapi juga indikasi penggunaan uang untuk gaya hidup mewah.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan PT JMB Group. Penyidikan yang dimulai sejak 19 Januari 2026 itu terus berkembang dan mengungkap berbagai fakta baru.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214,28 miliar,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Selain uang dalam rupiah, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, serta mata uang dari sejumlah negara lainnya. Temuan ini mengindikasikan adanya aliran dana lintas negara dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Kejati Kaltim juga mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut meliputi puluhan tas bermerek seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes, serta perhiasan emas.
Sejumlah kendaraan mewah turut disita, antara lain:
- Hyundai Ioniq 6
- Mitsubishi Pajero Sport
- Lexus LX 570
- Hyundai Creta
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur swasta dan penyelenggara negara. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
“Seluruh barang bukti akan digunakan untuk pembuktian di persidangan sekaligus untuk pemulihan kerugian negara,” jelas Gusti.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.































