SAMARINDA – Polisi berhasil membongkar jaringan sabu Samarinda–Muara Badak setelah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan jaringan sabu Samarinda–Muara Badak ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda pada Rabu malam (11/3/2026).
Penangkapan bermula saat polisi mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir Jalan Samarinda–Muara Badak, tepatnya di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 2,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka Fitriansyah alias Anca. Ia diamankan bersama Arif Sulaeman alias Bulla yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Supriadi alias Cupi yang berdomisili di Kampung Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Supriadi sekitar pukul 22.30 Wita di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut, yakni Ambo Unga alias Ambo yang juga berdomisili di Kampung Baru, Muara Badak.
Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat total 7,21 gram yang disimpan di dalam kotak berwarna hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sendok penakar, plastik klip untuk pengemasan sabu, uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil penjualan, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat transaksi.
Dari hasil penyidikan sementara, Fitriansyah dan Arif diketahui berperan sebagai kurir sekaligus perantara transaksi sabu. Sementara Supriadi berperan sebagai penghubung, dan Ambo Unga diduga sebagai penjual dalam jaringan sabu Samarinda–Muara Badak tersebut.
Saat ini keempat tersangka diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sabu di wilayah Samarinda dan Muara Badak.





























