Muara Badak (9/4/2026) — Anggota DPRD Kutai Kartanegara Komisi I, H. Mohammad Hidayat, membantah tegas isu yang menyebut dirinya menerima sejumlah dana dari petambak kerang darah terkait perannya dalam mengawal perjuangan masyarakat.
H. Dayat menegaskan bahwa keterlibatannya dalam memperjuangkan nasib petambak kerang darah yang mengalami gagal panen akibat dugaan pencemaran limbah oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Saya tegaskan, tidak ada menerima uang sepeser pun dari petambak. Ini murni bentuk pengabdian saya sebagai anggota DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai anggota Komisi I DPRD Kukar, dirinya memang memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi serta mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk kasus gagal panen yang dialami petambak kerang darah di wilayah pesisir Muara Badak.
Sebelumnya, beredar isu di tengah masyarakat terkait adanya pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Kukar Komisi I yang dinilai telah membantu hingga para petambak menerima tali asih dari PHSS dengan total nilai mencapai Rp9,9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, H. Dayat kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengawalan hingga terealisasinya tali asih tersebut dilakukan secara transparan dan tanpa imbalan pribadi.
“Kalau masyarakat terbantu dan haknya bisa diperjuangkan, itu sudah menjadi kepuasan tersendiri. Tidak ada praktik seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjaga kondusivitas di tengah upaya bersama memperjuangkan kepentingan masyarakat pesisir.
Kasus gagal panen petambak kerang darah ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pencemaran limbah yang berdampak pada hasil budidaya. Upaya advokasi yang dilakukan berbagai pihak akhirnya berujung pada pemberian tali asih dari PHSS kepada para petambak terdampak.





























