Mediabadak.com, Dua Pemuda asal Muara Badak dikabarkan ditangkap oleh polisi karena penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda pertama berinisial AR (32) di tangkap oleh Sat Polairud Polres Bontang di Jalan poros Muara Badak – Marangkayu Pangempang RT. 05 Desa Tanjung Limau Muara Badak pada tanggal 27 februari 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan 30 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7.76 gram beserta barang bukti lainnya.
Sedangkan Pemuda kedua berinisial R (27) di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang di jalan Kapitan Toko 5 RT. 08 Desa Muara Badak Ilir Muara Badak pada tanggal 28 februari 2025
Dengan barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip sedang berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7.24 gram beserta barang bukti lainnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi aktifitas yang mencurigakan dan di duga sebagai tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas melalui kanal WA Hotline Kapolres Bontang ataupun menyampaikan langsung ke Kepolisian terdekat. (melansir polresbontang.com)








![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























