Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mendatangi Markas Polresta Samarinda untuk menjenguk empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan 27 bom molotov. Para mahasiswa tersebut diamankan menjelang aksi demonstrasi 1 September 2025 di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Kedatangan Wagub Seno Aji disambut langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, bersama jajaran. Ia menyampaikan rasa empati kepada mahasiswa yang kini menghadapi proses hukum.
“Saya hanya ingin memastikan adik-adik diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian. Syukur Alhamdulillah mereka diperlakukan sangat baik oleh Pak Kapolres dan jajaran,” ujar Seno Aji kepada awak media.
Baca juga: 22 Mahasiswa Unmul Diamankan, 18 Dibebaskan dan 4 Masih Ditahan
Dalam kesempatan itu, Seno Aji juga berdiskusi dengan mahasiswa mengenai kondisi mereka, termasuk soal kabar kepada orang tua masing-masing. Menurutnya, keempat mahasiswa tersebut adalah anak muda dengan masa depan panjang.
“Ada yang semester 5, ada yang semester 7, dan mereka semua calon tenaga pendidik. Karena itu, saya datang untuk melihat langsung dan berbicara dengan mereka,” jelasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Seno Aji menegaskan bahwa kunjungannya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Kehadirannya murni sebagai bentuk empati dan perhatian kepada generasi muda di Kaltim.
“Mudah-mudahan ada upaya hukum yang baik. Kami percaya proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Saya hanya titip pesan agar adik-adik ini dijaga karena mereka masih punya masa depan panjang,” tegasnya.
Baca juga: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
Kasus dugaan perakitan bom molotov oleh mahasiswa Unmul ini mendapat perhatian luas. Kehadiran Wagub Kaltim di Polresta Samarinda menambah dimensi baru dalam sorotan publik terhadap proses hukum yang dijalani empat mahasiswa tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Kukar Demo Soal Beasiswa Kukar Idaman, Wakil Bupati Pastikan Sisa Dana Cair di Tahap Kedua
Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mendatangi Markas Polresta Samarinda untuk menjenguk empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan 27 bom molotov. Para mahasiswa tersebut diamankan menjelang aksi demonstrasi 1 September 2025 di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Kedatangan Wagub Seno Aji disambut langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, bersama jajaran. Ia menyampaikan rasa empati kepada mahasiswa yang kini menghadapi proses hukum.
“Saya hanya ingin memastikan adik-adik diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian. Syukur Alhamdulillah mereka diperlakukan sangat baik oleh Pak Kapolres dan jajaran,” ujar Seno Aji kepada awak media.
Baca juga: 22 Mahasiswa Unmul Diamankan, 18 Dibebaskan dan 4 Masih Ditahan
Dalam kesempatan itu, Seno Aji juga berdiskusi dengan mahasiswa mengenai kondisi mereka, termasuk soal kabar kepada orang tua masing-masing. Menurutnya, keempat mahasiswa tersebut adalah anak muda dengan masa depan panjang.
“Ada yang semester 5, ada yang semester 7, dan mereka semua calon tenaga pendidik. Karena itu, saya datang untuk melihat langsung dan berbicara dengan mereka,” jelasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Seno Aji menegaskan bahwa kunjungannya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Kehadirannya murni sebagai bentuk empati dan perhatian kepada generasi muda di Kaltim.
“Mudah-mudahan ada upaya hukum yang baik. Kami percaya proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Saya hanya titip pesan agar adik-adik ini dijaga karena mereka masih punya masa depan panjang,” tegasnya.
Baca juga: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
Kasus dugaan perakitan bom molotov oleh mahasiswa Unmul ini mendapat perhatian luas. Kehadiran Wagub Kaltim di Polresta Samarinda menambah dimensi baru dalam sorotan publik terhadap proses hukum yang dijalani empat mahasiswa tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Kukar Demo Soal Beasiswa Kukar Idaman, Wakil Bupati Pastikan Sisa Dana Cair di Tahap Kedua



































