Samarinda – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov terus mendapatkan pendampingan hukum. Penasihat hukum mereka, Paulinus Dugis, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Reskrim Polresta Samarinda.
Keempat mahasiswa yang kini ditahan di rutan Polresta Samarinda masing-masing berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21). Semuanya merupakan mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP Unmul. Mereka ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan 27 botol bom molotov di kawasan FKIP Unmul, Jalan Banggeris, pada Minggu (31/8/2025), menjelang aksi demonstrasi 1 September di DPRD Kaltim.
Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, juncto Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca juga: 22 Mahasiswa Unmul Diamankan, 18 Dibebaskan dan 4 Masih Ditahan
Dukungan dan Penjamin
Paulinus menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah disertai penjamin dari pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan.
“Kami sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Samarinda. Dalam surat itu disebutkan penjamin, termasuk Rektor Unmul dan perwakilan organisasi Cipayung seperti GMNI, GMKI, dan HMI,” ungkap Paulinus, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, hal ini dilakukan agar para mahasiswa tetap bisa melanjutkan kuliah dan dibina secara intens oleh pihak kampus maupun organisasi.
Baca juga: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
Dugaan Aktor Intelektual
Selain mengupayakan penangguhan, penasihat hukum juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia menyebut dua nama yang diduga membawa atau meletakkan bahan bom molotov di salah satu sekretariat organisasi kampus.
“Klien kami tidak punya keahlian merakit bom. Barang itu sudah ada di lokasi, bukan mereka yang merakit,” jelas Paulinus.
Paulinus menyebut dari pengakuan kliennya bahwa keempat mahasiswa bukan perakit dan tidak mengetahui proses perakitan; menurutnya bahan sudah ada dan dititipkan di lokasi oleh pihak lain.
Praperadilan Jika Diperlukan
Paulinus menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapan tersangka, mereka siap menempuh jalur praperadilan.
“Kami minta publik tidak memberi stigma bersalah kepada mereka sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat Samarinda, terutama terkait dugaan adanya aktor intelektual di balik peristiwa bom molotov tersebut.
Baca juga: Wagub Kaltim Seno Aji Jenguk 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda



































