SAMARINDA – Polresta Samarinda mengamankan dua aktor intelektual atau otak dari pembuatan 27 bom molotov yang ditemukan di Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur. Kedua pelaku itu adalah N (38) dan AJM alias L (43), keduanya orang luar kampus.
“Keduanya kami amankan karena diduga menjadi aktor intelektual atau yang menyuruh membuat bom molotov yang rencananya digunakan saat aksi demo di DPRD Kaltim pada 1 September 2025,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (5/9/2025) malam.
BACA JUGA: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
Keduanya ditangkap di Kilometer 47 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9) sekitar pukul 16.00 Wita. Mereka ditemukan berada di lahan perkebunan milik keluarga pelaku.
Rencana Aksi Demo
Dari hasil interogasi, kasus ini bermula dari pertemuan kedua pelaku dengan dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan aksi anarkis saat demo 1 September 2025.
“Pertemuan mereka pada Jumat 29 Agustus. Pelaku N yang memiliki ide membuat bom molotov ini kemudian disetujui X dan Y,” jelas Hendri Umar.
BACA JUGA: Kasus Bom Molotov Mahasiswa Unmul, Penasihat Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual
N kemudian menyampaikan rencana itu ke seseorang berinisial Z melalui telepon. Z menyetujui sekaligus menjadi penyokong dana untuk membeli bahan pembuatan bom molotov.
Pada 31 Agustus, N dan Z membeli jeriken, pertamax 20 liter, serta botol kaca. Semua bahan disimpan di warung kopi tempat pertemuan awal mereka di Jalan M Yamin.
Diserahkan ke Mahasiswa
Awalnya perakitan bom tidak berlanjut, hingga akhirnya N menyerahkan bahan material tersebut ke mahasiswa berinisial R. Dari sanalah bom molotov dibuat hingga terendus dan berhasil diamankan polisi.
BACA JUGA: Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dikabulkan, Rektor Jadi Penjamin
Hasil pendalaman mengungkap N merupakan mantan mahasiswa Fisipol Unmul yang kini menganggur, sementara AJM merupakan warga Sumatera yang tinggal di Samarinda.
Dijerat Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 serta Pasal 1 ayat 81 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api, dan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan 8 tahun penjara untuk penyalahgunaan alat peledak.
BACA JUGA: Wagub Kaltim Seno Aji Jenguk 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda


































