SAMARINDA – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengabulkan penangguhan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus bom molotov, Jumat (5/9/2025).
Penangguhan penahanan tersebut disampaikan Hendri Umar dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolresta AKBP Heri Rusyaman, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, Rektor Unmul Prof. H. Abdunnur, serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Prof. Moh Bahzar.
Empat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul yang ditangguhkan penahanannya adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21).
Sebelumnya, Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa dalam operasi senyap di kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, Minggu (31/8/2025) malam. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah bom molotov dan mahasiswa yang berada di lokasi.
BACA JUGA: Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
Sehari setelah operasi, 18 mahasiswa dilepaskan, sementara empat mahasiswa lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Kapolresta Samarinda menjelaskan keputusan penangguhan diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, mengingat para tersangka masih mahasiswa aktif semester lima dan tujuh.
“Kami sampaikan, permohonan penangguhan yang diajukan kami kabulkan. Ada pertimbangan asas kebermanfaatan. Mereka masih butuh menyelesaikan perkuliahan dan skripsi,” ujar Hendri Umar.
BACA JUGA: Kasus Bom Molotov Mahasiswa Unmul, Penasihat Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual
Penangguhan penahanan ini dijamin langsung oleh Rektor Universitas Mulawarman Prof. H. Abdunnur, serta sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung seperti HMI, GMNI, dan GMKI.
Wajib Lapor dan Dilarang Keluar Kota
Kepada empat mahasiswa Unmul yang ditangguhkan penahanannya, polisi memberlakukan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Selasa dan Kamis. Mereka juga dilarang bepergian keluar kota selama penyidikan berlangsung.
“Proses hukum tetap berjalan. Mahasiswa harus kooperatif, hadir dalam wajib lapor, dan untuk sementara tidak bepergian keluar kota demi kepentingan penyidikan,” tegas Hendri Umar.
Rektor Unmul Jadi Penjamin
Rektor Unmul, Prof. H. Abdunnur, mengungkapkan permohonan penangguhan dilakukan agar mahasiswanya tetap dapat melanjutkan pendidikan. Ia menegaskan pihak universitas akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mahasiswa yang ditangguhkan penahanannya.
“Alhamdulillah, penangguhan ini direspon positif oleh Kapolda. Pertimbangan asas manfaat adalah agar mereka bisa melanjutkan pembelajaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Wagub Kaltim Seno Aji Jenguk 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda
Ia menegaskan komitmen universitas untuk mencegah kejadian serupa. “Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara proaktif. InsyaAllah mereka punya komitmen, tidak hanya empat mahasiswa ini, tetapi seluruh mahasiswa Unmul,” pungkasnya.









![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























