“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam wadah botol permen dan tas kecil,” jelasnya.
Barang bukti yang disita di antaranya 19 bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 14,59 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan, plastik klip, serta uang tunai Rp174 ribu. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut disita.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Ia disebut memperoleh sabu tersebut dengan sistem jejak (tempel). Polisi juga menyebut, A sudah dikenal warga sekitar sebagai pengedar yang meresahkan.
kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam wadah botol permen dan tas kecil,” jelasnya.
Barang bukti yang disita di antaranya 19 bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 14,59 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan, plastik klip, serta uang tunai Rp174 ribu. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut disita.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Ia disebut memperoleh sabu tersebut dengan sistem jejak (tempel). Polisi juga menyebut, A sudah dikenal warga sekitar sebagai pengedar yang meresahkan.
kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.





























