Muarabadak.com, Kutim – Kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Peristiwa ini diduga menimpa tujuh santriwati di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Ironisnya, terduga pelaku merupakan seorang guru ngaji di salah satu mushola setempat.
Baca juga: Korban Pencabulan di Pesantren Tenggarong Seberang Terima Intimidasi Lewat Medsos
Kasus pertama kali terungkap saat seorang korban meminta bantuan tetangganya untuk menyampaikan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya, Kamis (9/8). Informasi itu kemudian ditelusuri warga. Setelah mendapatkan kepastian dari keluarga korban, peristiwa tersebut dilaporkan kepada ketua RT, perangkat desa, aparat keamanan, hingga Polsek, usai dimusyawarahkan bersama tokoh masyarakat.
“Dari hasil itu pada 16 Januari 2025, saya kemudian membuat laporan polisi ke Polsek,” ujar Ajis, salah seorang warga, Sabtu (23/8).
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Muara Badak Diperkosa dan Diancam Pakai Tombak oleh Pamannya Sendiri
Pengaduan resmi telah teregister melalui Surat Tanda Bukti Laporan Nomor STBL/03/1/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Ajis juga melayangkan permohonan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim.
Menurut Ajis, terdapat tujuh korban dalam kasus ini. Namun, hanya empat orang yang berani berbicara. Dari empat orang tersebut, dua akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan prosesnya.
“Korban itu sebenarnya ada tujuh. Yang mau speak up ada empat orang. Namun yang melanjutkan laporannya hanya dua orang,” jelasnya.
Proses Penyidikan Polres Kutim
Kasus saat ini ditangani oleh Polres Kutim. Hal tersebut terkonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/536/VIII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 13 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur.
“Intinya prosesnya tetap berjalan. Saya fokus pada pembuktian. Kalau terbukti, kita proses berdasarkan bukti dan saksi yang ada,” ujarnya, Selasa (26/8).
Baca juga: Perempuan Disabilitas di Muara Badak Dirudapaksa oleh Seorang Pemuda Tetangganya Sendiri
LPAI Kutim Kawal Korban
Ketua LPAI Kutim, Asti Mazar, menegaskan pihaknya siap mendampingi korban dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
“Korban adalah penyintas yang harus kita dukung. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi upaya peredaman. LPAI Kutim akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa rumah ibadah dan ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan justru rawan terjadinya pelecehan.



































