Muara Badak – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) dan membuat keributan di tengah pemukiman warga. Kejadian ini terjadi di Jalan Erna Simpang Saliki, RT 04, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelaku berinisial S alias Coki alias Andi (26), merupakan warga asal Desa Cumpiga, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia dilaporkan oleh warga karena membuat onar dan mengganggu ketenangan lingkungan.
Menurut keterangan Aipda Asmar, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak, mereka bersama dua personel lainnya menerima laporan dari warga terkait pria tak dikenal yang berbuat onar. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku justru mencabut sebilah pisau sangkur dan mengacungkannya ke arah petugas sambil meneriakkan kata-kata menantang.
“MAJU LOE BERDUA, SINI LAWAN SATU!” teriaknya sambil mengacungkan pisau.
Petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau meresahkan. Polsek Muara Badak akan selalu hadir menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Iptu Danang.
Baca juga:
- Perempuan Disabilitas di Muara Badak Dirudapaksa oleh Seorang Pemuda Tetangganya Sendiri
- Bocah 11 Tahun di Muara Badak Diperkosa dan Diancam Pakai Tombak oleh Pamannya Sendiri


































