MUARA BADAK, Media Badak – Kepolisian menetapkan seorang pria di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus anak. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu Rahardika, mewakili Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pada Minggu (2/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Korban juga sempat mendapat ancaman. Setelah kami mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Danang, Selasa (4/8/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut langsung diamankan dan kini menjalani penahanan di Polsek Muara Badak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pemenuhan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan proses penyidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga berkoordinasi dengan PPA untuk melakukan pendampingan terhadap anak tersebut,” kata Danang.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau memiliki hubungan keluarga dengan korban. Meski demikian, penentuan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah proses persidangan berkekuatan hukum tetap.
































