APM Tolak Praktik Monopoli Usaha di Wilayah Kerja KUPP Kelas III Tanjung Santan
TANJUNG SANTAN (31/8/2026) – Asosiasi Pengusaha Marangkayu Muara Badak (APM) menyatakan sikap tegas menolak dugaan praktik monopoli usaha yang disebut terjadi di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Santan, khususnya pada wilayah Terminal Khusus (Tersus) PT. Prima Dermaga Perkasa.
APM menilai adanya dugaan penguasaan atau pembatasan akses terhadap kegiatan usaha oleh pihak tertentu perlu mendapat perhatian serius, karena berpotensi menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi para pelaku usaha lokal di wilayah Marangkayu dan Muara Badak.
Sebagai bentuk langkah resmi, APM telah mengirimkan surat permohonan audience kepada PT. Prima Dermaga Perkasa. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, meminta penjelasan, sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
APM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan investasi maupun aktivitas usaha di wilayah tersebut. Sebaliknya, APM mendorong agar seluruh pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung persaingan usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan demi kemajuan bersama para pelaku usaha di Marangkayu dan Muara Badak,” Ucap Ketua APM Fauzan.
Menurut APM, keberadaan perusahaan dan aktivitas industri di wilayah pesisir Marangkayu–Muara Badak seharusnya juga dapat memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk berkembang. Karena itu, setiap kebijakan atau mekanisme kegiatan usaha yang dinilai berpotensi membatasi pelaku usaha lainnya perlu dibicarakan secara terbuka.
APM berharap pihak PT. Prima Dermaga Perkasa dapat merespons surat audience yang telah disampaikan. APM juga mendorong pihak berwenang, khususnya KUPP Kelas III Tanjung Santan, untuk memperhatikan persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
APM: Persaingan Sehat, Pengusaha Lokal Harus Mendapat Ruang
APM menegaskan akan terus memperjuangkan terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Bagi APM, pembangunan ekonomi daerah harus berjalan bersama dengan pemberdayaan pengusaha lokal, bukan justru menutup kesempatan mereka untuk berusaha.
Persoalan dugaan monopoli ini selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme yang sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah kerja KUPP Kelas III Tanjung Santan.



























