SAMARINDA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kinerja aparatur daerah. Pihaknya terus mengawal pelaksanaan digitalisasi layanan publik dan disiplin ASN mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP).
Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan efektivitas sistem di lapangan. Selain itu, legislatif ingin menutup celah penyimpangan serta memberantas praktik percaloan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan sistem digital menjadi solusi ampuh karena berhasil memangkas rantai birokrasi yang selama ini terkenal rumit.
Membangun Transparansi dan Budaya Kerja Profesional
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya modernisasi sarana administrasi melalui digitalisasi. Sebaliknya, langkah ini merupakan instrumen penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan demikian, penerapan sistem online secara konsisten akan membentuk budaya kerja ASN yang lebih disiplin, responsif, dan profesional. Sikap ini sangat penting agar ASN dapat melayani berbagai kebutuhan dokumen warga secara maksimal.
“Sistem digital ini membuka ruang transparansi yang lebih luas. Selain memudahkan warga mengurus dokumen tanpa harus bertatap muka berulang kali, integrasi ini juga menutup celah praktik tidak resmi di lapangan,” ungkap H. Samri Shaputra.
Memperketat Pengawasan di Seluruh Unit Layanan
Meskipun program digitalisasi layanan publik dan disiplin ASN memberikan dampak positif pada efisiensi waktu dan biaya, Komisi I DPRD tidak tinggal diam. Pihaknya akan tetap meningkatkan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN di unit-unit pelayanan.
Sebab, penegakan disiplin menjadi kunci utama agar kualitas SDM sejalan dengan kemajuan teknologi. Melalui pengawasan berkala tersebut, seluruh masyarakat Kota Samarinda dapat menikmati pelayanan publik yang adil, cepat, dan merata.































