Media Badak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mengeluarkan surat penjelasan terbaru dengan Nomor: B-2610/PSMP-1/400.3.5/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tanggal 23 Juni 2025.
Surat ini mempertegas larangan penjualan buku pelajaran, LKS, serta penegasan teknis pelaksanaan program seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Anggaran Seragam Gratis per Peserta Didik
- PAUD: Rp 1.200.000 (termasuk pajak)
- SD: Rp 1.500.000 (termasuk pajak)
- SMP: Rp 1.800.000 (termasuk pajak)
Jenis seragam yang diberikan meliputi:
- 1 stel Seragam Nasional
- 1 stel Seragam Pramuka
- 1 stel Seragam Batik Sekolah
- 1 stel Seragam Olahraga
Ketentuan Penyaluran dan Pengembalian Dana
- Penyaluran dana dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) resmi diterbitkan.
- Jika orang tua sudah membeli seragam melalui koperasi sekolah, maka dana akan dikembalikan dengan nota.
- Pembelian di luar koperasi tetap dapat perlengkapan sekolah sesuai aturan.
- Jika seragam belum tersedia saat pembelajaran dimulai, peserta didik diperbolehkan memakai baju bebas rapi atau seragam tahun sebelumnya.
Penjelasan Resmi Kepala Dinas Pendidikan Kukar
Menjawab pertanyaan warga, Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor menjelaskan melalui akun Facebook resminya:
“Kenapa setelah pendaftaran baru disampaikan ada program seragam gratis? Karena ini adalah program kepala daerah terpilih yang baru dilantik. Program ini menggunakan APBD, jadi butuh dasar hukum berupa Perbup dan juknis terlebih dahulu.”
Ia menambahkan, pihaknya akan turun langsung ke beberapa kecamatan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan maksimal di sekolah-sekolah.
Thauhid juga menegaskan bahwa:
- Jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi.
- RA/MI/MA berada di bawah Kementerian Agama.
Surat Edaran Ditandatangani Elektronik
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Kukar dan menggunakan sertifikat dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca Juga
- Disdikbud Kaltim Larang Sekolah Jual Seragam – Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
- Disdikbud Kukar Larang Jual Buku, Seragam, dan Biaya Pendaftaran di Sekolah Negeri dan Swasta
Lampiran Dokumen & Gambar


Untuk info lengkap dan perkembangan selanjutnya, ikuti terus Media Badak – media terpercaya tanpa batas.
#MediaBadak #BeritaMuaraBadak #SeragamGratisKukar #DisdikKukar #PendidikanKukar #KutaiKartanegara


































