Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, yang menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan di sekolah-sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Isi Larangan dalam Surat Edaran:
- ✅ Menjual buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS)
- ✅ Menjual pakaian seragam dan perlengkapan sekolah
- ✅ Menarik biaya pendaftaran dan daftar ulang
Sebagai gantinya, seluruh kebutuhan operasional pendidikan diharapkan dapat dibiayai melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) secara maksimal.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026 yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar untuk meringankan beban orang tua murid sekaligus mendorong akses pendidikan yang lebih adil dan merata.
Keluhan Warga, Tanggapan Cepat Disdikbud
Setelah surat edaran beredar, sejumlah orang tua siswa mulai menyampaikan keluhan melalui media sosial, terutama menyangkut biaya seragam, pembelian LKS, hingga daftar ulang yang dinilai memberatkan karena nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, langsung memberikan respon terbuka melalui kolom komentar di akun publik Gerbang Nusantara:
“Silakan laporkan sekolah mana yang melakukan pungutan. Wajib disertakan bukti. Hari ini juga akan kami tindak lanjuti, walaupun hari libur,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Disdikbud Kukar hanya mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP, sementara SMA/sederajat menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
Tegas: Kepala Sekolah Bisa Disanksi
Disdikbud Kukar menyatakan bahwa setiap kepala sekolah yang terbukti melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas. Penindakan akan dilakukan langsung jika laporan disertai bukti kuat, seperti bukti transaksi atau surat edaran internal dari sekolah.
Ayo Lapor! — Disdikbud Buka Kanal Pengaduan Resmi
Melalui unggahan resmi akun Disdikbud Kukar, masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran melalui nomor WhatsApp resmi.
📣 “𝗔𝗬𝗢 𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥!”
📌 Untuk Pendidikan Kukar Lebih Maju
📱 WhatsApp Resmi: +62 811-5841-117
Laporan bisa diajukan terkait satuan pendidikan PAUD, FNFI, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, disertai foto, bukti pembayaran, atau tangkapan layar.
Disdikbud Akan Lakukan Sidak
Kepala Disdikbud Kukar menyampaikan langsung kepada redaksi Media Badak bahwa ia akan melakukan sidak dalam waktu dekat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sebagaimana mestinya.
“Insya Allah besok siang saya akan sidak ke Muara Jawa dan mengumpulkan Kepala UPT Disdik dari Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Sanga-Sanga,” jelasnya.
“Senin nanti saya akan sidak ke sekolah-sekolah negeri di Tenggarong, mengundang media dan pegiat medsos. Jika diperlukan, kami akan lanjutkan dengan konferensi pers resmi.”
Baca Juga:
- Surat Edaran Disdik Kukar: Tidak Ada Pungutan Buku, Seragam, dan Daftar Ulang di Sekolah
- Disdik Kukar Selenggarakan OSN, FLS2N, dan O2SN untuk Mendorong Prestasi Siswa SD/MI di Tenggarong
Mari Kawal Bersama Program Sekolah Gratis di Kukar
Disdikbud Kukar berharap masyarakat aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan Sekolah Gratis, agar tidak terjadi pungutan liar yang merugikan orang tua murid.
📌 Jangan diam! Laporkan jika menemukan pelanggaran.
📱 WhatsApp: +62 811-5841-117
Redaksi | Media Badak
Terhubung. Terpercaya. Tanpa Batas.































