Media Badak – Samarinda, 3 Juli 2025
Disdikbud Kaltim larang sekolah jual seragam lewat
Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III tertanggal 2 Juli 2025.
Surat ini berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Kalimantan Timur. Kebijakan ini menegaskan bahwa
seragam nasional dibagikan gratis melalui program Gratis Pol, dan sekolah dilarang melakukan penjualan langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.

Isi Lengkap Surat Edaran Disdikbud Kaltim
- Pengadaan seragam nasional diberikan secara gratis oleh Pemprov Kaltim melalui program Gratis Pol.
- Seluruh satuan pendidikan negeri dilarang menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun.
- Sekolah dilarang menunjuk atau mengarahkan orang tua/wali murid ke toko tertentu untuk membeli seragam.
- Pengadaan seragam non-nasional menjadi tanggung jawab orang tua.
- Satuan pendidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI dan Ketua MKKS SMA/SMK/SLB Negeri Kota Samarinda.
Edaran ini merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 dan Pergub Kaltim No. 43 Tahun 2023.
Baca Juga di Media Badak:
Disdikbud Kukar Larang Jual Buku, Seragam, dan Biaya Pendaftaran di Sekolah Negeri dan Swasta
Surat Edaran Disdik Kukar: Tidak Ada Pungutan Buku, Seragam, dan Daftar Ulang di Sekolah
Upaya Pemerintah Mewujudkan Pendidikan Bebas Pungli
Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelenggarakan pendidikan
yang bebas pungutan liar dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan sekolah yang masih menjual atau mengarahkan pembelian seragam.
Kebijakan ini diharapkan mendorong terciptanya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Orang tua dan masyarakat diimbau ikut serta mengawasi pelaksanaan edaran ini.
Jika ditemukan pelanggaran terkait penjualan seragam, masyarakat dapat segera melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.


![Ilustrasi [Dokumen Bontang Post]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-01-at-15.29.28-750x485-1-360x180.jpeg)









![Ilustrasi [Dokumen Bontang Post]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-01-at-15.29.28-750x485-1-350x250.jpeg)














![Ilustrasi [Dokumen Bontang Post]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-01-at-15.29.28-750x485-1-120x86.jpeg)
