Muara Badak – Dugaan penggunaan air laut dalam pembangunan turap pada proyek rekonstruksi jalan Muara Badak–Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi sorotan DPRD Kaltim. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menemukan indikasi tersebut saat peninjauan lapangan pada Jumat (5/9/2025).
“Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan air laut, dan langsung meninjau ke lapangan. Ternyata benar, kami menemukan beberapa hal yang tidak sesuai,” ungkap Reza, Senin (8/9/2025).
Menurut Reza, penggunaan air asin jelas akan mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan konstruksi. Apalagi, jalan ini menghubungkan wilayah perbatasan Bontang dan memiliki fungsi strategis.
BACA JUGA: Proyek Jalan Rp36 Miliar di Kukar Diduga Gunakan Air Laut, DPRD Kaltim Desak Inspektorat Periksa
Politikus muda Partai Gerindra ini meminta Dinas PUPR Kaltim segera melakukan pengecekan lokasi dan memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai prosedur.
“Kami minta instansi terkait, dalam hal ini Dinas PUPR Kaltim, bisa mengecek langsung. Bagaimana ke depannya agar pekerjaan ini sesuai prosedur serta selesai tepat waktu. Pihak pelaksana juga harus bertanggung jawab atas pekerjaannya,” tegas Reza.
BACA JUGA: Transparansi dan Akuntabilitas Proyek Rp10 Miliar di Muara Badak Dipertanyakan Warga
Reza juga menegaskan jika terbukti ada kecurangan, kontraktor bisa mendapat sanksi tegas. Mulai dari blacklist hingga ganti rugi sesuai aturan.
“Apabila memang ada kecurangan atau permainan dalam kegiatan tersebut, kami akan merekomendasikan agar pihak pelaksana di-blacklist atau dikenakan ganti rugi. Tak hanya itu, kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti bila ada penyimpangan,” pungkasnya.































