Muara Badak – Pemerintah Kecamatan Muara Badak memfasilitasi mediasi antara masyarakat, pihak pelaksana, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur terkait dua proyek jalan strategis yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.
Mediasi berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan Muara Badak, Selasa (12/8/2025), dihadiri Camat Muara Badak Arpan S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga PUPR Kaltim Nana Yusuf, Kepala Desa Badak Baru, Ketua BPD Badak Baru, Kepala Desa Batu-Batu, Ketua BPD Batu-Batu, perwakilan kontraktor pelaksana, aparat keamanan, dan awak media lokal.
Pertemuan ini berawal dari sorotan publik terhadap proyek pelebaran jalan Simpang 4 Sambera – Muara Badak senilai Rp10.283.915.000 yang dikerjakan oleh CV Berkat Kawan. Proyek sepanjang 3 kilometer ini mencakup pelebaran bahu jalan di sisi kiri dan kanan masing-masing selebar 1,5 meter. Kritik warga sebelumnya mencuat terkait papan informasi yang tidak mencantumkan jadwal penyelesaian, penempatan papan yang kurang strategis, serta minimnya rambu pengaman malam hari.
PPK Bina Marga PUPR Kaltim, Nana Yusuf, memastikan bahwa papan informasi kini telah diperbarui, dipindahkan ke lokasi yang lebih mudah terlihat, serta memuat informasi lengkap termasuk target waktu penyelesaian. Ia juga menegaskan kontraktor wajib segera menambah rambu pengaman malam demi keselamatan pengguna jalan.
“Kami akan pastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dengan pengawasan ketat,” tegas Nana Yusuf.
Selain membahas pelebaran jalan tersebut, mediasi juga membahas Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 1 dengan nilai kontrak Rp41.685.573.380. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Libra Putra Pratama dengan konsultan pengawas PT Waskita Utama KSO – CV Bina Cipta Consultant.
Total panjang rekonstruksi mencapai 2.122,50 meter, terbagi menjadi tiga segmen di wilayah Muara Badak dan Marangkayu, yakni:
- Segmen 1: 00+035,00 s.d 00+957,50 sepanjang 922,50 meter, berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Badak Baru, Muara Badak. Lebar badan jalan ditingkatkan dari 6 meter menjadi 14 meter.
- Segmen 2: 23+900,00 s.d 24+500,00 sepanjang 600,00 meter (Kecamatan Marangkayu).
- Segmen 3: 25+931,00 s.d 26+531,00 sepanjang 600,00 meter, berlokasi di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.
Camat Muara Badak, Arpan S.Sos, menegaskan agar seluruh pihak memprioritaskan kualitas pekerjaan tanpa mengabaikan ketepatan waktu penyelesaian.
“Kami tekankan, kualitas pekerjaan harus dijaga. Jangan sampai hanya cepat selesai, tapi hasilnya tidak sesuai standar,” ujarnya.
Mediasi ini menghasilkan komitmen bersama untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar teknis, menjaga transparansi informasi, meningkatkan keselamatan kerja, serta meminimalkan gangguan terhadap aktivitas warga selama pembangunan.
Dengan adanya pengawasan dan komunikasi yang baik antara pemerintah, desa, kontraktor, dan masyarakat, diharapkan kedua proyek ini dapat rampung tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Muara Badak dan sekitarnya.
Penulis: Media Badak • Editor: Media Badak































