Media Badak — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, melontarkan pernyataan keras terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII terkait konflik lahan Bendungan Marangkayu yang telah berlangsung selama 18 tahun tanpa penyelesaian.
“PTPN XIII itu memang kurang ajar! Tanah itu milik rakyat, turun-temurun, tidak pernah berpindah tangan. Segala cara sudah ditempuh, dari audiensi bupati, gubernur, sampai ke pengadilan. Tapi mereka tetap bertahan seolah tanah itu milik mereka,” tegas Baharuddin.
Ia menambahkan, yang seharusnya bertanggung jawab langsung adalah pimpinan tertinggi PTPN XIII, bukan sekadar perwakilan di daerah. Baharuddin juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung ke lokasi untuk memeriksa fakta di lapangan.
“Kalau masyarakat kalah lagi di pengadilan untuk ketiga kalinya, itu bukan cuma kacau, tapi hakimnya patut dipertanyakan. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya lantang.
Desakan Pemerintah Pusat dan HGU
Politisi yang juga mantan kepala desa itu mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) tanpa mengecek riwayat kepemilikan lahan secara detail.
“Jangan cuma karena selembar tanda tangan, rakyat dikorbankan. Pemerintah harus sadar, tanah ini dari dulu sampai sekarang milik warga. Tidak pernah pindah tangan!” serunya.
Baharuddin meyakini kantor pusat PTPN XIII berada di Jakarta dan para menteri terkait sudah mengetahui konflik ini. Menurutnya, kini tinggal kemauan pemerintah untuk berpihak kepada rakyat atau membiarkan mereka terus terpinggirkan.
Ratusan Bidang Lahan Belum Terselesaikan
Masih dilansir dari Gerbang Nusantara News, kasus Bendungan Marangkayu melibatkan 124 bidang tanah milik 64 kepala keluarga yang masuk sistem konsinyasi, serta hampir 300 bidang lainnya yang dinyatakan “clear” namun belum dibayar.
Warga menolak sistem konsinyasi karena dianggap mempersulit dan mengabaikan hak mereka. Bahkan, sejumlah warga mengancam akan menghentikan pembangunan bendungan jika tuntutan tidak dipenuhi.





























