Kukar – Proyek pembangunan jalan senilai Rp36 miliar di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan air laut sebagai campuran material cor.
Baca Juga:
- Dua Proyek Jalan di Muara Badak Dibahas dalam Mediasi, Papan Informasi Diperbaiki dan Kualitas Pekerjaan Ditegaskan
- Transparansi dan Akuntabilitas Proyek Rp10 Miliar di Muara Badak Dipertanyakan Warga
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mendesak Inspektorat Kaltim untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Dugaan ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat terkait kualitas coran jalan yang dinilai menurun.
Menurut laporan warga, campuran material menggunakan air laut menyebabkan permukaan coran mudah retak dan semen cepat rontok.
“Saya tinjau langsung lokasi setelah diajak masyarakat usai Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) pada Minggu (10/08/2025). Di sana ada drainase yang terhubung ke laut, dan warga menyampaikan air itu disedot untuk mencampur semen,” ungkap Baharuddin Demmu, Rabu (13/08/2025) dikutip dari Bontang Post.
Dalam kunjungannya, Demmu menemukan adanya dua kontraktor pelaksana di ruas jalan yang sama. Ia membandingkan kualitas hasil pekerjaan antara yang menggunakan air tawar dan yang diduga memakai air laut.
“Hasilnya sangat berbeda. Yang pakai air tawar kukuh, sementara yang pakai air laut semennya rontok. Saya sudah pastikan ke Dinas PUPR-Pera, penggunaan air laut tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa temuan ini telah ia serahkan ke Komisi III DPRD Kaltim untuk dibahas dan ditindaklanjuti. Menurutnya, langkah cepat Inspektorat penting untuk mencegah potensi kerugian negara dan dampak buruk bagi masyarakat.
“Sebelum proyek ini berjalan terlalu jauh, Inspektorat harus memeriksa. Jangan sampai rakyat yang jadi korban,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan jalan ini bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp36 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT IKP sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV ATK sebagai konsultan pengawas.


































