Muara Badak – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, RT 32, Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di jalur poros Samarinda–Muara Badak.
Dari penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YI (23), warga Penajam Paser Utara (PPU). Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 25,34 gram.
Selain barang itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tercatat berupa satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, dan satu unit ponsel merek Vivo Y02. Polisi menduga ponsel tersebut digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
Iptu Danang menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas. Langkah itu ditempuh untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, sekaligus menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.








![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























