“Pejabat publik yang sedang berperkara kami harapkan dapat berbicara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa mendahului proses hukum itu sendiri,”
Aliansi wartawan ini menyampaikan keprihatinan atas adanya nuansa politis dalam pernyataan tersebut. Menurut SWK, komentar dari kedua anggota dewan berpotensi melebar ke isu di luar substansi perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim.
Selain itu, SWK juga menyoroti adanya campur tangan pihak lain yang ikut berkomentar dan memperkeruh suasana di platform digital. Mereka meminta publik dan pihak berwenang untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak cepat membentuk opininya sebelum ada keputusan resmi.
Faisal, anggota SWK, menekankan pentingnya verifikasi informasi dan keseimbangan pemberitaan:
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan terburu-buru menghakimi atau membentuk opini publik sebelum ada keputusan resmi.”
SWK juga mengimbau para jurnalis dan pengguna media sosial untuk selalu berpegang pada kode etik jurnalistik: verifikasi faktual, keseimbangan, dan tanggung jawab pemberitaan. Mereka menegaskan tidak berniat masuk ke ranah hukum masing-masing pihak, melainkan mengingatkan tanggung jawab bersama sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurut anggota SWK lainnya, Anjas, penyebaran konten SARA oleh pejabat publik berisiko mengancam kondusivitas daerah, terutama bila didistribusikan dari akun dengan jangkauan luas.
“Hal-hal yang dapat memancing reaksi besar di masyarakat seharusnya bisa diantisipasi dengan kedewasaan,” ujar Anjas, mengingatkan para pemangku kepentingan untuk menahan diri.
Menutup konferensi pers, SWK menyerukan agar para anggota DPRD Kaltim fokus pada tugas utama mereka, seperti efisiensi anggaran dan pelayanan publik, daripada terjebak saling melempar opini di media sosial.
“Daripada ribut di media sosial, lebih baik gunakan platform itu untuk membantu masyarakat,” kata perwakilan SWK menegaskan.
Sumber: Media Etam, 9 Oktober 2025.
“Pejabat publik yang sedang berperkara kami harapkan dapat berbicara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa mendahului proses hukum itu sendiri,”
Aliansi wartawan ini menyampaikan keprihatinan atas adanya nuansa politis dalam pernyataan tersebut. Menurut SWK, komentar dari kedua anggota dewan berpotensi melebar ke isu di luar substansi perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim.
Selain itu, SWK juga menyoroti adanya campur tangan pihak lain yang ikut berkomentar dan memperkeruh suasana di platform digital. Mereka meminta publik dan pihak berwenang untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak cepat membentuk opininya sebelum ada keputusan resmi.
Faisal, anggota SWK, menekankan pentingnya verifikasi informasi dan keseimbangan pemberitaan:
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan terburu-buru menghakimi atau membentuk opini publik sebelum ada keputusan resmi.”
SWK juga mengimbau para jurnalis dan pengguna media sosial untuk selalu berpegang pada kode etik jurnalistik: verifikasi faktual, keseimbangan, dan tanggung jawab pemberitaan. Mereka menegaskan tidak berniat masuk ke ranah hukum masing-masing pihak, melainkan mengingatkan tanggung jawab bersama sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurut anggota SWK lainnya, Anjas, penyebaran konten SARA oleh pejabat publik berisiko mengancam kondusivitas daerah, terutama bila didistribusikan dari akun dengan jangkauan luas.
“Hal-hal yang dapat memancing reaksi besar di masyarakat seharusnya bisa diantisipasi dengan kedewasaan,” ujar Anjas, mengingatkan para pemangku kepentingan untuk menahan diri.
Menutup konferensi pers, SWK menyerukan agar para anggota DPRD Kaltim fokus pada tugas utama mereka, seperti efisiensi anggaran dan pelayanan publik, daripada terjebak saling melempar opini di media sosial.
“Daripada ribut di media sosial, lebih baik gunakan platform itu untuk membantu masyarakat,” kata perwakilan SWK menegaskan.
Sumber: Media Etam, 9 Oktober 2025.








![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























