Muara Badak – Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Persatuan Budidaya Kerang Dara Kecamatan Muara Badak menuntut pemindahan seorang oknum polisi dari Polsek Muara Badak. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Camat Muara Badak pada Kamis, 27 Maret 2025.
Salah satu peserta aksi, Yusup, mengatakan bahwa permintaan pemindahan itu telah dituangkan dalam rilis tuntutan yang disampaikan kepada pihak terkait.
“Menuntut pihak kepolisian yang tidak berpihak dan selalu memberikan teror kepada masyarakat nelayan untuk pindah/dipindahkan dari Muara Badak”. poin nomor 5 dalam rilis tuntutan.
“300 kepala keluarga meminta oknum polisi tersebut di pindahkan dari Muara Badak” Ujar Yusup.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Muara Badak menegaskan bahwa kewenangan mutasi anggota kepolisian tidak berada di tingkat polsek. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan anggota. Itu merupakan wewenang Polres Bontang,” ujarnya.
Kapolsek juga menyarankan agar para nelayan yang merasa dirugikan segera melaporkan permasalahan tersebut ke Paminal (Pengamanan Internal Polri) agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.








![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























