Muara Badak – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muara Badak ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
IRT berinisial Ir (41), warga Desa Muara Badak Ilir, diamankan setelah aparat menerima laporan masyarakat melalui hotline Polres Bontang. Informasi menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Batu-batu yang meresahkan warga.
Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih seberat bruto 0,21 gram, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), serta satu ponsel merek Redmi warna hitam.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, membenarkan penangkapan itu.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Nixon.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. “Tidak ada ruang bagi para terduga penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah mencoba memulai, proses hukum akan kami lakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” ujarnya.





























