Bontang, mediabadak.com – Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terungkap di Bontang. Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Kasus ini terbongkar secara tidak sengaja ketika korban mengeluh sakit kepala dan dibawa ke puskesmas untuk berobat.
Keluhan Sakit Kepala Ungkap Fakta Kelam
Awalnya, ibu korban khawatir karena anaknya sering mengeluh sakit kepala. Saat diperiksa di puskesmas, tim medis menemukan fakta mengejutkan: sang anak sudah hamil 3 bulan.
Kabar ini tentu membuat sang ibu syok. Namun, rasa terkejutnya berubah menjadi kemarahan besar saat sang anak mengaku bahwa pelaku yang menghamilinya adalah suaminya sendiri, yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, “Anak mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah.”
Mendengar pengakuan pilu tersebut, ibu korban langsung menghubungi suaminya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Teluk Pandan.
Pelaku Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, bahkan dari orang terdekat.
Baca juga:
Sumber: bontangpost.id
TAGS: #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak #Bontang #mediabadak #AyahTiriHamiliAnak #BeritaKriminal


































