BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang berlangsung pada 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dari operasi ini, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 96,97 gram.
Pengungkapan hasil operasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK M.Si dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (8/8/2025). Para tersangka terdiri dari empat orang pengedar dan enam pemakai, berusia antara 23 hingga 45 tahun. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang canggih. Mereka memanfaatkan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Messenger untuk bertransaksi narkoba secara daring, sehingga tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli.
Bontang Selatan Dominasi Kasus
Kapolres menjelaskan, wilayah Bontang Selatan menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni lima kasus dengan barang bukti sabu seberat 80,46 gram. Disusul Bontang Utara dengan dua kasus dan Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan satu kasus.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Widho Anriano mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Mari bersama-sama kita lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polres Bontang menegaskan akan terus menggelar operasi serupa untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu






























