Kutai Kartanegara – Media Badak | Peneliti NUGAL Institute, Merah Johansyah, mempertanyakan transparansi uji laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait dasar pengambilan sampel, kriteria, hingga metode uji sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan hasil dengan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau tidak diumumkan secara terbuka, bisa menimbulkan perbedaan hasil dengan data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ini bisa membahayakan karena menimbulkan tafsir hukum yang berbeda,” kata Merah, Kamis (30/7/2025), dikutip dari Bontangpost.id.
Ia menilai, penyelidikan yang dilakukan KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) seharusnya menjadi rujukan utama karena berada dalam ranah yang tepat. Namun, hingga kini, hasil maupun sanksi dari investigasi tersebut belum disampaikan ke publik.
“Masyarakat sudah menunggu. KLHK harus segera mengumumkan hasil investigasi dan tindak lanjutnya secara utuh,” tegasnya.
Soroti Keterbatasan Uji Sampel
Merah juga menyoroti cakupan uji sampel yang sejauh ini hanya mencakup air dan biota kerang darah. Ia mendesak KLHK untuk menggali lebih jauh kemungkinan kelalaian pemerintah dalam pengawasan serta dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan.
“Investigasi harus menjawab siapa yang bertanggung jawab, dan siapa pelakunya,” tambahnya.
Sebelumnya, proses penyelidikan dugaan pencemaran oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan PT Energi Unggul Persada (EUP) masih berlangsung. PHSS diduga mencemari wilayah perairan Muara Badak yang berdampak pada petambak kerang darah akhir 2024 lalu. Sementara EUP yang beroperasi di Bontang Lestari, diduga membuang limbah ke laut hingga berdampak ke wilayah Santan Ulu, Kukar pada Maret 2025.
Sinkronisasi Data Jadi Kunci
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, penyelidikan ini harus dilakukan secara hati-hati.
“Seperti halnya kasus korupsi, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan. Harus dikaji apakah ada kerugian negara atau tidak,” ujarnya, Selasa (2/7/2025).
Ia menambahkan, sinkronisasi data antara hasil uji Labfor Bareskrim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menjadi bagian penting dari proses penyelidikan.
Baca Juga:
Nelayan Desak Pertanggungjawaban, PHSS Tunggu Hasil Resmi KLHK
Menteri LHK Kirim “Pendekar Lingkungan” ke Muara Badak, Usut Dugaan Pencemaran oleh Pertamina


































