Tenggarong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disdik Kukar) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, yang memuat larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang di satuan pendidikan.

Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (a): tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual buku, bahan ajar, perlengkapan, dan seragam di sekolah.
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016: penggunaan buku di satuan pendidikan.
- Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11: pelarangan penjualan buku.
Instruksi Kepada Kepala Sekolah
Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) di 20 kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara agar:
- Tidak melakukan praktik jual beli buku di sekolah, termasuk LKS dan seragam. Sekolah wajib memanfaatkan Dana BOS dan platform Merdeka Mengajar untuk penyediaan bahan ajar.
- Tidak menjual atau mewajibkan pembelian pakaian seragam dan perlengkapan sekolah kepada siswa. Dinas Pendidikan Kukar telah menganggarkan bantuan seragam dan perlengkapan gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Pelaksanaannya menunggu petunjuk teknis.
- Tidak melakukan pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang atau biaya lain yang membebani orang tua.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Apabila kepala sekolah terbukti mengabaikan dan melanggar edaran ini, maka akan dikenakan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan Kukar.
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Ahmad Asy’ari, S.Pd., M.Si, serta ditembuskan kepada Bupati Kukar, Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, dan Arsip.
Baca Juga
Bupati Kukar Resmikan Rehabilitasi Sejumlah Sekolah di Muara Badak
Disdik Kukar Selenggarakan OSN, FLS2N, dan O2SN untuk Siswa SD/MI di Tenggarong
Informasi Terkait Disdikbud Kukar
Untuk mengetahui kegiatan dan informasi terbaru lainnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, kunjungi situs resmi mereka di tautan berikut:
Editor: Redaksi Media Badak
#SuratEdaranDisdikKukar #SekolahTanpaPungutan #SeragamGratis #PendidikanGratisKukar #AntiPungli




























