Muara Badak, Kutai Kartanegara – Rencana pemeriksaan terhadap empat nelayan kerang darah oleh Polres Bontang mendadak ditunda pada Rabu (25/6/2025). Pemeriksaan itu terkait aksi unjuk rasa mereka terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).
Muhammad Yusuf, salah satu nelayan yang dipanggil, mengatakan bahwa pemberitahuan penundaan baru diterima sehari sebelumnya melalui pesan WhatsApp.
“Iya saya dapat pemberitahuan lewat WhatsApp soal penundaan pemeriksaan,” kata Yusuf saat dihubungi dari Balikpapan.
Keempat nelayan yang dipanggil adalah Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre. Mereka diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau memasuki pekarangan tanpa izin dalam aksi pada 9 Januari, 10 Januari, dan 5 Februari 2025 di sekitar fasilitas PHSS.
Penundaan Tanpa Alasan Resmi
Menurut Yusuf, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penundaan atau jadwal pemeriksaan ulang.
“Kami hanya diberi tahu kalau ditunda. Apakah nanti ada pemanggilan ulang, kami belum tahu,” ujar Yusuf. Ia menduga ini bentuk tarik-ulur yang tidak transparan.
Nelayan: Kami Korban, Bukan Kriminal
Yusuf menegaskan bahwa para nelayan adalah korban pencemaran lingkungan dan sedang memperjuangkan hak mereka atas laut bersih dan mata pencaharian yang layak. Ia menuntut aparat menegakkan Permen LHK No. 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP, yang melindungi warga dari kriminalisasi saat memperjuangkan lingkungan hidup.
“Kami minta penyelidikan terhadap dugaan pencemaran oleh Pertamina, bukan malah mempidanakan kami,” tegasnya.
Ahli: Warga Lingkungan Dilindungi Undang-Undang
Merah Johansyah, peneliti dari Nugal Institute, menegaskan bahwa warga tidak dapat dikriminalisasi karena dilindungi oleh peraturan Anti-SLAPP. Bahkan menurutnya, aparat bisa digugat jika tetap melanjutkan proses hukum terhadap nelayan.
“Menteri LHK harus segera bersurat ke kepolisian untuk menghentikan proses ini. Jika tidak, itu pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Permen No. 10 Tahun 2024,” kata Merah.
Respon Kementerian Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan telah menugaskan Irjen Pol Rizal Irawan dari Deputi Penegakan Hukum KLHK untuk berkoordinasi dengan Polres Bontang.
“Sudah dilakukan konfirmasi. Insyaallah persoalan ini selesai secara adil,” kata Hanif.
Baca juga: Empat Nelayan Muara Badak Dipanggil Polisi Usai Demo PHSS





























