Pada Jum’at, 13 Juni 2025, Pemerintah Desa Badak Baru sukses melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung BPU Desa Badak Baru. Sebanyak 42 pasangan sah secara hukum negara setelah mengikuti sidang, dari 50 pasangan yang awalnya direncanakan. Delapan pasangan gagal mengikuti karena berkas tidak lengkap.

Program ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah Desa Badak Baru dengan Pengadilan Agama Tenggarong, KUA Muara Badak, dan Disdukcapil Kutai Kartanegara.
Hadir dalam acara ini antara lain:
- Arianto, S.Sos., M.Si (Kepala Dinas PMD Kukar)
- Kepala Pengadilan Agama Tenggarong
- Kepala Disdukcapil Kukar
- Camat dan Sekcam Muara Badak
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, imam masjid dan musholla, serta ketua-ketua lembaga desa

Kepala Desa Badak Baru, Nasruddin, menyampaikan pentingnya legalitas pernikahan. Ia menghimbau masyarakat agar tidak menikah secara siri atau di bawah umur demi mendapatkan akta nikah resmi dari KUA.
Sementara itu, Arianto, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Dinas PMD Kukar mewakili Bupati Kutai Kartanegara, menyampaikan:
“Kami mewakili Bupati Kutai Kartanegara mengucapkan selamat kepada pasangan yang sudah sah secara negara. Terima kasih kepada Pemerintah Desa Badak Baru yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Mudah-mudahan bisa menjadi percontohan bagi desa lain di Kutai Kartanegara.”
Respon masyarakat sangat positif, bahkan muncul permintaan untuk mengadakan juga sidang isbat cerai bagi warga yang telah bercerai namun belum memiliki akta cerai dari pengadilan agama.









![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)


























