SAMARINDA, mediabadak.com – Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur melaporkan proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip di Kabupaten Berau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
GM FKPPI Kaltim menyerahkan laporan tersebut di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026. Dalam laporan itu, organisasi tersebut menyoroti proyek jalan senilai Rp25,2 miliar yang menggunakan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses. Namun, GM FKPPI Kaltim meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh proses pelaksanaan proyek karena mereka menemukan sejumlah dugaan persoalan di lapangan.
GM FKPPI Kaltim Soroti Lokasi Proyek
Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penelusuran spasial dan investigasi lapangan sebelum menyampaikan laporan.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, GM FKPPI Kaltim menduga lokasi pembangunan jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer berada di kawasan yang mereka identifikasi sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Lokasi yang menjadi sorotan berada pada koordinat 2°5’38.73″ U, 117°31’2.64″ T.
Selain itu, GM FKPPI Kaltim mempertanyakan kelengkapan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan jalan tersebut.
“Surat laporan sudah kami sampaikan kepada KPK dan Kejagung. Kami meminta aparat memeriksa seluruh proses proyek senilai Rp25,2 miliar ini, termasuk aspek perizinan dan penggunaan anggarannya,” ujar Bastian.
Dengan demikian, GM FKPPI Kaltim tidak hanya menyoroti pembangunan fisik jalan. Mereka juga meminta aparat memeriksa proses administrasi dan legalitas proyek sejak awal.
Aktivitas Proyek Berdampak pada Lahan Warga
Di sisi lain, GM FKPPI Kaltim juga menerima informasi mengenai dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.
Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung, menyebut aktivitas alat berat telah merusak sebagian tanaman milik warga.
Menurut GM FKPPI Kaltim, aktivitas pembukaan jalur tersebut berdampak pada ribuan tanaman, termasuk pohon pisang yang dikelola masyarakat.
Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan proses sosialisasi serta mekanisme kompensasi kepada warga yang terdampak.
Ketika warga meminta penghentian sementara aktivitas pekerjaan, mereka juga meminta pihak pelaksana memberikan penjelasan mengenai dampak proyek terhadap lahan pertanian.
Namun, menurut keterangan yang diterima GM FKPPI Kaltim, manajemen PT Dutra Anugrah Sukses tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebaliknya, seorang pria berinisial B disebut datang ke lokasi dan mengaku membawa instruksi dari seseorang berinisial D yang disebut berkaitan dengan Bagian Umum Kejaksaan Negeri Berau.
GM FKPPI Kaltim kemudian meminta aparat memeriksa informasi tersebut untuk memastikan kapasitas dan kewenangan pihak yang bersangkutan.
Nilai Kompensasi Tanaman Turut Dipersoalkan
Selanjutnya, GM FKPPI Kaltim menyoroti mekanisme pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Dalam laporan yang mereka sampaikan, nilai kompensasi disebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per pohon.
Akan tetapi, GM FKPPI Kaltim mempertanyakan dasar penetapan nilai tersebut. Mereka juga meminta aparat memeriksa proses pendataan tanaman dan mekanisme musyawarah dengan warga.
Menurut organisasi tersebut, aparat perlu memastikan bahwa seluruh proses kompensasi berjalan transparan dan melibatkan masyarakat yang terdampak.
Praktisi Hukum Minta Aspek Perizinan Diperiksa
Sementara itu, praktisi hukum Gunawan, S.H., mengatakan pemerintah dan pelaksana proyek harus memastikan seluruh pembangunan yang berkaitan dengan kawasan hutan memenuhi ketentuan hukum.
“Setiap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti prosedur dan izin yang dipersyaratkan. Jika ada dugaan kegiatan tanpa dasar hukum yang sah, aparat perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, aparat tidak cukup hanya memeriksa kondisi fisik proyek. Sebaliknya, aparat juga perlu menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, perizinan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut, ia mengatakan aparat dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana apabila pemeriksaan menemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, atau pelanggaran hukum lainnya.
GM FKPPI Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
Karena itu, GM FKPPI Kaltim meminta KPK dan Kejagung menindaklanjuti laporan mengenai proyek Jalan Limunjan–Mataritip Berau.
Dalam laporannya, GM FKPPI meminta aparat memeriksa beberapa aspek, antara lain:
- penggunaan APBD Kabupaten Berau sebesar Rp25,2 miliar;
- proses perencanaan dan penganggaran proyek;
- proses pengadaan serta penetapan kontraktor;
- kelengkapan perizinan pembangunan;
- status kawasan tempat pembangunan jalan;
- pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
- dugaan kerusakan lahan dan tanaman warga;
- mekanisme pemberian kompensasi kepada masyarakat; serta
- dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pelaksanaan proyek.
Dengan laporan tersebut, GM FKPPI Kaltim berharap aparat dapat membuka seluruh fakta melalui proses pemeriksaan yang transparan.
Bastian menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan bukti dan informasi yang kami miliki kepada KPK dan Kejagung. Kami berharap laporan ini diperiksa secara objektif. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Bastian.
Pada akhirnya, GM FKPPI Kaltim berharap pemeriksaan tidak hanya mengungkap persoalan dalam pelaksanaan proyek. Mereka juga meminta pemerintah memastikan hak masyarakat yang terdampak tetap terlindungi.
(Pril)
































