Muara Badak — Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria terduga pelaku kekerasan seksual dan pengancaman terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya seorang anak perempuan berusia 11 tahun asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban ditemukan di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, dalam kondisi selamat, namun diduga telah mengalami tindak kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan awal kepada pihak kepolisian, korban mengaku dibawa oleh pelaku sejak Kamis (3/7/2025) sore dari wilayah Muara Badak. Dugaan kekerasan seksual dilaporkan kembali terjadi pada Jumat malam (4/7/2025) di daerah Marangkayu. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan sebuah tombak sawit untuk mengancam dan mengintimidasi korban.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor apabila mengetahui indikasi tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar AKP Hari Supranoto, Minggu (6/7/2025).
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu bilah tombak sawit yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kapolres Bontang juga menyatakan komitmen kepolisian dalam memberikan pendampingan dan penanganan trauma kepada korban, termasuk trauma healing dengan melibatkan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi Media Badak


































