Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan mendukung serta menggalakkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Plt. Kepala DP3A Kukar, H. Hero Suprayetno, menegaskan komitmen tersebut dalam kegiatan Sosialisasi SAPA 129 yang diselenggarakan oleh DKP3A Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Rabu (19/02/2025). Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa DP3A Kukar siap mengoptimalkan layanan ini agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan dan mendapatkan penanganan yang cepat serta tepat.
“Atas nama pemerintah daerah, khususnya DP3A Kukar, kami sangat mengapresiasi kehadiran SAPA 129 sebagai saluran pengaduan yang dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan. Kami berharap layanan ini mampu memberikan rasa aman serta keadilan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban,” ujar Hero Suprayetno.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Hj. Noryani Sorayalita. Ia menjelaskan bahwa SAPA 129 adalah inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan yang lebih mudah bagi korban kekerasan. Layanan ini dapat diakses melalui telepon di nomor 129 atau WhatsApp di 08111-129-129 dan memiliki enam standar pelayanan, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban.
SAPA 129 Sebagai Alat Pendata Kasus Kekerasan
Menurutnya, SAPA 129 tidak hanya berfungsi sebagai saluran pengaduan tetapi juga menjadi alat untuk mendata kasus kekerasan, sekaligus menjadi media penyebaran informasi, edukasi, serta pencegahan. “Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat agar korban kekerasan, baik perempuan, anak, maupun laki-laki, bisa mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak,” katanya.
Hero Suprayetno juga menambahkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak jangka panjang yang serius. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak.
“Sesuai dengan visi dan misi Kukar Idaman yang terus didorong oleh Bupati Kukar, DP3A Kukar berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam percepatan penanganan kasus kekerasan. Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama dan sinergi lintas sektor agar penanganan korban bisa lebih efektif, mulai dari asesmen, pendampingan, hingga mediasi,” jelasnya.
Selain itu, DP3A Kukar juga menekankan pentingnya pelayanan terpadu bagi korban kekerasan untuk memastikan pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta perlindungan. Dengan adanya SAPA 129, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam melaporkan kasus kekerasan, sehingga tidak ada lagi korban yang merasa sendirian dan tanpa perlindungan.






























