SURABAYA — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, ia menilai peradilan tertinggi tersebut telah mengeluarkan pertimbangan yang tidak berimbang sehingga mencederai keadilan substantif.
Melalui keterangan resminya pada 9 Oktober 2026, Tokoh Pers nasional tersebut menyoroti kekeliruan narasi yudisial yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mengingatkan para elite politik agar tidak memutarbalikkan fakta demi kepentingan sektarian.
“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Hartanto Boechori.
Mempertanyakan Konsiderans Pertimbangan Hukum MK
Secara khusus, Hartanto mengkritik keras konsiderans dalam putusan MK ijazah Gibran. Menurutnya, majelis hakim MK justru sibuk menonjolkan klaim bahwa mereka tidak menemukan dokumen fisik ijazah Gibran yang setara SMA.
Padahal, persidangan sebenarnya telah mengungkap bukti autentik terkait riwayat pendidikan Gibran. Di sisi lain, MK justru enggan menegaskan kenyataan bahwa Gibran telah menempuh dan menyelesaikan studi Strata-1 (S1) secara legal di luar negeri.
Akibat Kecerobohan komunikasi yudisial tersebut, sejumlah elite politik lantas memanfaatkan situasi ini. Mereka mengolah narasi tersebut menjadi amunisi untuk memprovokasi masyarakat melalui wacana pemakzulan.
Mengulas Rantai Dokumen dan Fakta Akademik Gibran
Untuk meluruskan distorsi informasi di ruang publik, Hartanto kemudian merinci tiga kelompok dokumen pendidikan internasional milik Gibran yang telah lulus uji pembuktian di persidangan MK:
-
Sertifikat GCE O-Level (Orchid Park Secondary School, Singapura)
Pihak KPU menyerahkan dokumen ini untuk membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan menengah pertamanya di Singapura pada periode 2002–2004.
-
Dokumen UTS Insearch (Sydney, Australia)
Kemendikdasmen mengajukan Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004–2007. Berdasarkan rekam akademik tersebut, Kementerian selanjutnya menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor
11149/D/D1/KS/2019yang setara dengan SMK Akuntansi. -
Ijazah S1 (University of Bradford, Inggris)
Saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, menyerahkan bukti fisik kelulusan S1 bidang Marketing tertanggal 13 November 2010. Dokumen ini membuktikan bahwa Gibran merampungkan jenjang kesarjanaan melalui mekanisme transfer kredit (credit transfer) yang sah.
Menolak Analogi Pemalsuan Ijazah
Selanjutnya, Hartanto membantah analogi pemohon yang membandingkan kasus Gibran dengan pemakzulan anggota DPRD. Sebab, ia menganggap perbandingan tersebut sebagai analogi yang menyesatkan.
Pada kasus DPRD, pelaku terbukti memalsukan dokumen fisik SLTA demi memenuhi formalitas. Sebaliknya, persidangan kasus Gibran tidak menemukan satu pun dokumen fiktif. Bahkan, universitas di luar negeri telah menerima jalur pathway Gibran secara sah sesuai regulasi otonom mereka.
“Menolak fakta S1 yang legal ini hanya karena persoalan selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujar Ketua Umum PJI tersebut.
Menegaskan Empat Pernyataan Sikap Resmi PJI
Sebagai langkah nyata untuk mengawal kebenaran, PJI akhirnya menyampaikan empat pernyataan sikap tegas terkait putusan MK ijazah Gibran:
-
Menghentikan Penyesatan Publik: PJI menilai tindakan menyamakan jalur pathway internasional dengan delik pemalsuan ijazah sebagai bentuk penyesatan informasi.
-
Mengecam Elite Politik: PJI meminta para elite politik agar tidak memprovokasi masyarakat dengan narasi hukum yang keliru.
-
Mendorong Evaluasi MK: PJI mendesak MK agar merumuskan pertimbangan hukum secara cermat dan berimbang demi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara.
-
Mengajak Pers Tetap Presisi: PJI menyerukan kepada seluruh media arus utama agar terus menerapkan jurnalisme presisi serta mengedepankan fakta hukum materiil.
Pada akhir keterangannya, Hartanto Boechori mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang sudah final. Selain itu, ia mengajak para pemimpin untuk menghentikan drama politik dan kembali bekerja demi kesejahteraan rakyat.
(Pril)































