SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah. Selain itu, langkah ini menyasar pengesahan Raperda Pasar Rakyat Samarinda demi mengubah wajah pasar tradisional menjadi lebih modern, bersih, dan ramah pengunjung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus II DPRD Samarinda, H. Viktor Yuan, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi memandang pasar rakyat hanya sebagai tempat transaksi jual beli belaka. Sebaliknya, ia mendorong transformasi pasar agar menjadi ruang interaksi sosial, pusat kegiatan seni, hingga destinasi wisata lokal yang nyaman bagi warga.
“Kita ingin pasar rakyat menjadi tempat yang ramah untuk bersilaturahmi dan berinteraksi. Supaya perputaran uang berjalan baik, syarat utamanya pasar harus tertib dan nyaman,” ungkap Viktor pada Rabu (29/7/2026).
Fokus Utama Raperda Pasar Rakyat Samarinda
Oleh karena itu, guna mewujudkan pasar tradisional yang ideal, Pansus II memasukkan sejumlah aturan tegas terkait tata kelola pasar ke dalam draf regulasi. Dengan demikian, kebijakan ini memuat solusi konkret untuk mengatasi berbagai persoalan klasik di lapangan.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam regulasi ini meliputi:
-
Meningkatkan Kebersihan: Mewujudkan lingkungan pasar yang higienis serta bebas dari bau tidak sedap.
-
Menata Pedagang: Menertibkan para pedagang agar mereka tidak lagi memakan bahu jalan atau berjualan sembarangan di luar area pasar.
-
Memberantas Parkir Liar: Membenahi manajemen parkir resmi guna mengurai kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan pasar.
-
Menguatkan Ekonomi UMKM: Memfasilitasi wadah koperasi pedagang agar mereka lebih mudah mengakses layanan perbankan daerah.
Mendorong Ketertiban dan Perputaran Ekonomi
Selanjutnya, Viktor menambahkan bahwa penataan terstruktur dalam Raperda Pasar Rakyat Samarinda akan membawa dampak positif langsung bagi pedagang maupun pembeli. Bahkan, regulasi baru ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan pasar hingga mengganggu jalan, serta tidak ada lagi parkir-parkir liar. Semua penataan dan penertiban itu sudah kita masukkan ke dalam draf Raperda agar manajemen pasar rakyat di Samarinda menjadi lebih teratur,” tegasnya.
Pada akhirnya, melalui sosialisasi peraturan daerah (Sosper) serta penyusunan naskah akademik bersama pihak perguruan tinggi, Pansus II optimistis dapat segera menerapkan aturan ini secara efektif di lapangan.
(Pril)














![Ilustrasi [Dokumen Bontang Post]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-01-at-15.29.28-750x485-1-350x250.jpeg)












