Samarinda – Media Badak Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mendalami kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kecamatan Samarinda Utara. Meski telah menetapkan satu tersangka utama, penyidikan masih berlangsung. Polisi menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan tambang ilegal dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).
“Kami fokus membongkar struktur jaringan tambang ilegal dan memastikan siapa pun yang terlibat akan dibawa ke proses hukum,” tegas Meilki.
Alat Berat Menghilang, Polisi Telusuri Jejaknya
Dalam proses penyelidikan, diketahui aktivitas tambang sempat menggunakan lima alat berat jenis ekskavator. Namun ketika petugas turun ke lokasi, alat berat itu sudah tidak ditemukan. Polisi kini menyelidiki keberadaan alat-alat tersebut serta pihak yang diduga mengamankannya.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus ini.
R Ditahan Sebagai Otak Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Tersangka berinisial R telah ditahan sejak 4 Juli 2025. Ia diduga kuat sebagai pemodal dan penggerak utama aktivitas tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul.
“Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim. Ia berperan sebagai penggerak utama dan penyandang dana dalam kegiatan tambang ilegal di KHDTK Unmul,” terang Meilki.
Dari total luas kawasan konservasi pendidikan yang mencapai 300 hektare, sekitar 3,2 hektare telah rusak akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kasus Terungkap Berkat Mahasiswa Kehutanan
Kasus ini pertama kali terungkap berkat pemantauan lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul sejak awal April 2025. Mereka menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan, termasuk keberadaan alat berat yang beroperasi di kawasan konservasi.
Laporan dari para mahasiswa inilah yang kemudian mendorong aparat untuk mengambil langkah hukum.
Baca juga:
Nelayan Desak Pertanggungjawaban, PHSS Tunggu Hasil Resmi KLHK
Sumber:
Detik.com
Tags: tambang ilegal kalimantan timur, polda kaltim, khdtk unmul, tambang liar samarinda, mahasiswa kehutanan, penambangan tanpa izin, hutan pendidikan unmul, kasus tambang samarinda





























