Muara Badak – Pemerintah Kecamatan Muara Badak menggelar rapat audiensi bersama perwakilan perusahaan dan aliansi masyarakat pada Selasa, 5 Agustus 2025. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Camat Muara Badak dan dihadiri oleh perwakilan PT. Binakarindo Yacoagung (BKY), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), unsur Forkopimcam, serta beberapa organisasi masyarakat (ormas) seperti FORAK, Pasukan Merah, PPMB, dan PETIR.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas transparansi dan mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal untuk proyek pengeboran PT BKY yang dijadwalkan akan dimulai di wilayah Sambera, Kecamatan Muara Badak, pada awal September 2025.
Latar Belakang Audiensi: Tanggapan Terhadap Lowongan Kerja
Audiensi ini menjadi respons atas beredarnya surat lowongan kerja resmi dari PT BKY dengan nomor 02/BKY-HR/VII/2025. Masyarakat menilai pengumuman tersebut belum mencerminkan prinsip keterbukaan, terutama terkait jenis pekerjaan, jumlah tenaga kerja, serta porsi rekrutmen untuk warga lokal Muara Badak dan Marangkayu.

Tiga Poin Kesepakatan Utama:
- Koordinasi Wilayah
Pembagian porsi tenaga kerja akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Forkopimcam Muara Badak dan Marangkayu, untuk memastikan keterwakilan warga lokal secara adil. - Perpanjangan Waktu Pengumpulan Lamaran
Masa penerimaan lamaran kerja diperpanjang mulai tanggal 6 Agustus 2025 hingga tanggal 13 Agustus 2025, dan diprioritaskan untuk putra-putri asli Muara Badak, yang dibuktikan melalui KTP dan Kartu Keluarga (KK). - Informasi Detail Kebutuhan Tenaga Kerja
Pihak kontraktor PT BKY berkomitmen untuk segera menyampaikan rincian kebutuhan tenaga kerja, termasuk jenis pekerjaan dan jumlah posisi yang tersedia.
Lamaran Dibuka Kembali 6–13 Agustus
Berdasarkan keterangan dari salah satu perwakilan aliansi masyarakat, telah disepakati bahwa penerimaan berkas lamaran akan kembali dibuka mulai besok, tanggal 6 hingga 13 Agustus 2025 di Kantor Kecamatan Muara Badak. Proses rekrutmen akan berpedoman pada data kependudukan yang sah, bukan semata-mata KTP baru pindahan, tetapi juga diverifikasi melalui Kartu Keluarga.
“Keputusan ini bersifat baku dan akan berlaku juga untuk proses rekrutmen selanjutnya. Tujuannya agar benar-benar memprioritaskan putra-putri lokal, bukan pendatang yang hanya bermodal KTP baru,” ujar salah satu perwakilan aliansi.
Komitmen Bersama: Adil dan Transparan
Pertemuan ini menunjukkan komitmen seluruh pihak—baik pemerintah, perusahaan, maupun elemen masyarakat—untuk menciptakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Baca Juga:
- GPMB & KNPI Kawal Aksi Pekerja Pokphand: Tolak Upah Murah, Tuntut Keadilan Sesuai Undang-Undang
- Warga Marangkayu Desak Kepastian Lahan Bendungan, RDP Ditunda Tunggu PN Tenggarong
Redaksi Media Badak































