Muara Badak – Jumat, 25 Juli 2025
Puluhan pekerja harian melakukan aksi damai di lingkungan kerja PT. Charoen Pokphand Jaya Farm di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Aksi ini dikawal oleh Gerakan Pemuda Muara Badak (GPMB) dan KNPI Muara Badak, sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib buruh yang menghadapi ancaman penurunan upah harian secara sepihak.
Pekerja yang dikontrak melalui vendor PT. Karya Bintang Mandiri (KBM) mengungkapkan kekhawatiran atas rencana pemotongan upah harian dari Rp145.000 menjadi Rp100.000, padahal saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19 per bulan.
Pekerja Tidak Punya Salinan Kontrak, Tak Dapat Kepastian Hak
Mayoritas buruh tidak menerima salinan kontrak kerja (PKWT), meski sudah bekerja cukup lama. Mereka bekerja di bawah sistem harian, namun tanpa kejelasan status hubungan kerja maupun jaminan perlindungan dari vendor.
Di sisi lain, PT. Charoen Pokphand Jaya Farm menyatakan bahwa urusan pekerja menjadi tanggung jawab vendor, namun vendor KBM tidak memiliki kantor perwakilan di Muara Badak, sehingga menyulitkan komunikasi, penyampaian keluhan, dan akses ke penyelesaian sengketa kerja.
Tiga Tuntutan Utama Pekerja
Aksi damai ini menyuarakan tiga tuntutan utama yang berpijak pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan:
1. Menolak Penurunan Upah
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 88A ayat (2): “Setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.”
- PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 24: “Pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum yang berlaku.”
2. Menuntut Salinan Kontrak & Status Kerja Jelas
- PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 6: “PKWT wajib dibuat tertulis dan disampaikan kepada pekerja.”
3. Mendesak Vendor Membuka Kantor Perwakilan
- Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 14: “Vendor wajib memiliki kantor perwakilan di lokasi kerja.”
Seruan GPMB & KNPI: Hormati UMK, Hentikan Penindasan Upah Murah
Ketua GPMB dan perwakilan KNPI menegaskan bahwa perusahaan besar seperti Pokphand dan mitra vendornya tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar buruh, apalagi di wilayah dengan kontribusi pertanian dan peternakan yang besar seperti Muara Badak.
“Ini bukan sekadar soal angka upah. Ini tentang martabat pekerja. Undang-undang jelas mengatur bahwa upah harus layak dan sesuai UMK. Jangan jadikan pekerja lokal sebagai korban sistem yang tidak transparan,” tegas salah satu orator aksi.
Penutup
Aksi damai berjalan tertib dan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Pekerja berharap tuntutan ini didengar oleh pihak vendor maupun manajemen Pokphand, dan mendapat tindak lanjut yang berpihak pada keadilan serta perlindungan hak-hak buruh.
Nelayan Muara Badak Kembali Turun ke Jalan! Tuntut Kejelasan Hasil Uji Lab dan Ganti Rugi































