Tenggarong, Media Badak – Warga Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mendesak penyelesaian pembebasan lahan proyek bendungan yang telah berlangsung selama hampir dua dekade. Namun, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar pada Selasa (8/7/2025) terpaksa ditunda karena menunggu kehadiran pihak Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Puluhan warga yang hadir dalam forum tersebut mengungkapkan kekecewaan atas ketidakpastian pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak proyek. Mereka bahkan menyatakan siap bermalam di kantor DPRD Kukar hingga mendapatkan kejelasan.
18 Tahun Tanpa Kepastian Ganti Rugi
Salah satu perwakilan warga, Aris, menjelaskan bahwa proyek pembangunan bendungan di Marangkayu awalnya bertujuan untuk mendukung irigasi pertanian. Namun, sejak dimulai hampir 18 tahun lalu, persoalan ganti rugi lahan masih belum terselesaikan.
“Proyek ini awalnya mencakup 300 hektare, tapi berkembang menjadi 600 hektare. Hingga kini, banyak warga yang belum menerima pembayaran lahan,” jelas Aris kepada awak media.
Ia menambahkan, sebagian pembayaran sempat dilakukan pada 2006–2007 dengan total anggaran sekitar Rp3,8 miliar. Namun sejak 2017, sebagian lahan diklaim oleh PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, meski warga mengaku tidak pernah diberi informasi soal klaim tersebut.
Warga Menolak Putusan Sepihak
Aris juga mengkritik putusan PN Tenggarong yang memenangkan PTPN XIII dalam sengketa lahan. Ia menilai keputusan itu hanya didasarkan pada dokumen HGU tanpa mempertimbangkan fakta riil di lapangan.
“Kami heran, hanya dengan selembar surat HGU bisa mengalahkan bukti bahwa warga telah menggarap lahan puluhan tahun. Saat pembayaran mau dilakukan, malah muncul klaim sepihak dari perusahaan,” ujarnya.
DPRD Kukar Janji Perjuangkan Aspirasi Warga
Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa dana ganti rugi sebenarnya telah tersedia. Namun, proses pencairannya masih terganjal regulasi dan konflik kepemilikan yang belum selesai secara hukum.
“Karena masih menunggu kehadiran PN Tenggarong, maka RDP kita tunda sementara. Tapi kami pastikan proses ini terus berjalan dan aspirasi masyarakat tetap kami perjuangkan,” tegas Desman.
Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Harapan kami malam ini bisa ada titik terang, dan warga tidak perlu bermalam di Tenggarong,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Kukar Siap Dukung Swasembada Pangan Kaltim 2027, Rendi Soroti Tantangan Teknis





























