SAMARINDA — Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan melindungi hak masyarakat adat IKN di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara. Langkah tegas ini diambil usai DAD Kaltim menerima aduan terkait penertiban serta pembongkaran hunian warga di Kampung Dayak Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Guna merespons gejolak tersebut, jajaran pengurus DAD Kaltim menggelar konsolidasi darurat bersama perwakilan masyarakat adat di Samarinda, Kamis (1/10/2026). Dalam pertemuan itu, DAD Kaltim menyusun peta jalan diplomasi agar penataan kawasan IKN tidak mengorbankan ruang hidup warga lokal.
Kedepankan Musyawarah Adat Sebelum Penertiban Lahan
Ketua Umum DAD Kaltim, Viktor Yuan, menyoroti pentingnya prinsip musyawarah dalam setiap kebijakan pembangunan nasional. Ia menilai bahwa penertiban lahan tanpa sosialisasi yang memadai telah melukai perasaan warga yang menghuni kawasan Bukit Tengkorak secara turun-temurun.
“Negara kita berdiri di atas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi. Oleh sebab itu, setiap tindakan pemerintah harus melalui komunikasi yang transparan. Jangan sampai penertiban berjalan secara sepihak tanpa mendengar suara warga,” tegas Viktor Yuan, Kamis (1/10/2026).
Selain itu, Viktor menyampaikan bahwa DAD Kaltim segera mengagendakan pertemuan khusus dengan pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Melalui audiensi tersebut, organisasi adat ini bermaksud menuntut penjelasan transparan sekaligus menawarkan solusi win-win solution bagi kedua belah pihak.
LPADKT-KU Ingatkan Pentingnya Keadilan Sosial bagi Warga Lokal
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kaltim sekaligus Ketua Umum DPP LPADKT-KU, A. Vendy Meru, menekankan bahwa kemajuan infrastruktur IKN harus berjalan selaras dengan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Masyarakat adat pada dasarnya mendukung penuh agenda strategis pemerintah pusat. Namun, pemerintah juga wajib memberikan perlakuan yang adil. Mari duduk bersama dan cari jalan keluar yang humanis daripada memicu benturan di lapangan,” ujar Vendy.
Selanjutnya, Vendy memeringatkan bahwa penanganan sengketa tanah yang represif berpotensi merusak hubungan harmonis antara warga daerah dengan pengelola proyek IKN.
Libatkan Hakim Adat dan Tim Pencari Fakta
Sebagai langkah konkret perlindungan hukum, DAD Kaltim melibatkan para Hakim Adat untuk mengkaji dugaan pelanggaran norma adat dalam proses penggusuran tersebut. Di samping itu, tim khusus telah diterjunkan ke lapangan guna memverifikasi jumlah kepala keluarga dan aset warga yang terdampak.
Oleh karena itu, DAD Kaltim mendesak OIKN agar menahan diri dari tindakan penertiban lanjutan sampai proses mediasi dan pengumpulan fakta lapangan selesai dilakukan.
(Pril)

































