SAMARINDA, mediabadak.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mengajukan usulan bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp250 juta per RT. Program ini menjadi salah satu agenda prioritas dalam alokasi APBD Perubahan Kutim 2026.
Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan langsung warga di tingkat lingkungan. Selain perbaikan fasilitas, dana tersebut dialokasikan untuk penanganan kemiskinan, penurunan stunting, dan penguatan ketahanan pangan.
Meskipun demikian, kebijakan ini belum bersifat final. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan dari DPRD Kutim.
Peta Pembangunan Hasil Evaluasi Bappeda Kutim
Penyusunan usulan ini didasarkan pada evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 oleh Bappeda Kutim. Evaluasi tersebut berfungsi mengukur sejauh mana target pembangunan berjalan sepanjang tahun.
Dari hasil evaluasi, pemerintah dapat memotret sektor mana saja yang memerlukan daya ungkit tambahan. Pendekatan ini sangat penting agar keterbatasan anggaran daerah dapat dialokasikan pada program yang paling berdampak.
Fokus Utama Alokasi Dana RT
Program tingkat RT dinilai sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan aktivitas harian warga. Oleh sebab itu, dana bantuan RT senilai Rp250 juta ini dirancang untuk mencapai beberapa sasaran utama:
-
Mempercepat program penurunan stunting anak.
-
Menekan angka kemiskinan di tingkat tapak.
-
Meningkatkan infrastruktur dan sarana lingkungan.
-
Mendorong kemandirian ketahanan pangan warga.
Kepala Bappeda Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa posisi program RT sangat krusial dalam struktur pembangunan daerah.
“Dengan arah itu, program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat,” ujar Bayu pada Kamis (24/9/2026).
Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Dasar
Selain memperkuat alokasi di tingkat RT, perbaikan dokumen APBD Perubahan Kutim 2026 juga menyasar perangkat daerah (PD). Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran untuk menyempurnakan pelayanan publik dasar.
Layanan publik merupakan garda terdepan interaksi pemerintah dengan warga. Oleh karena itu, kecukupan anggaran pelayanan dasar dinilai akan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tahapan Pembahasan KUPA-PPAS di Legislatif
Saat ini, hasil evaluasi RKPD telah dituangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke dalam dokumen KUPA dan PPAS. Dokumen rancangan APBD Perubahan Kutim 2026 tersebut sudah diserahkan kepada DPRD Kutim untuk dibahas bersama.
Proses di legislatif ini menjadi penentu apakah usulan anggaran dapat disetujui atau mengalami penyesuaian.
“Alhamdulillah KUPA dan PPAS tersebut kami telah sampaikan kepada DPRD untuk dapat dimohonkan pembahasan,” terang Bayu.
Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap proses pembahasan di DPRD berjalan lancar. Jika usulan disetujui, penggunaan anggaran RT wajib mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi kunci utama agar dana Rp250 juta per RT benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Sekarang, keputusan akhir berada di tangan DPRD Kutim sebelum rancangan ini disahkan menjadi peraturan daerah.
(Pril)
































