MEDIA BADAK – Kutai Kartanegara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang. Seorang pria berinisial FA diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101,31 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2026.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Dari hasil penindakan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu pipet kaca, tiga plastik klip, sedotan plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dompet kulit, hoodie warna biru dongker, serta bungkus makanan ringan jenis popcorn yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai sejak 1 Januari 2026, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan masyarakat pada 1 Januari dan langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang disebut sering terjadi transaksi narkoba, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui FA kerap menjual barang haram tersebut di pinggir jalan.
Petugas kemudian mendapati tersangka tengah menepi di pinggir jalan menggunakan kendaraan dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, narkotika jenis sabu ditemukan di dalam saku hoodie dan dompet milik tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.




























