BALIKPAPAN – Warga Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, dikejutkan dengan lonjakan tajam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Arif Wardhana, warga Jalan Batu Ratna KM 11, menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal yang jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 ia hanya membayar sekitar Rp306 ribu, kini tagihan melonjak drastis menjadi Rp9,5 juta. Kenaikan ini setara 3.000 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Begitu lihat SPPT, saya kaget sekali. Kalau Rp300 ribu masih bisa dibayar, tapi Rp9,5 juta jelas berat bagi orang tua saya yang hanya pensiunan,” kata Arif, Rabu (20/8/2025).
Lahan 1 Hektar Jadi Beban Pajak Tinggi
Tanah seluas 1 hektar milik keluarganya selama ini digunakan sebagai kebun. Kini lahan tersebut hanya menjadi lahan tidur dengan sebuah bangunan sederhana untuk penjaga kebun.
Arif menegaskan bahwa ia selalu membayar pajak tepat waktu. Pada 2024 lalu, dirinya juga sudah melunasi tagihan sebesar Rp306 ribu.
“Saya selalu rutin bayar pajak. Terakhir tahun lalu,” ujarnya.
Menunggu Penjelasan Pemkot Balikpapan
Hingga kini tagihan Rp9,5 juta tersebut belum ia lunasi. Arif bersama keluarganya masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait dasar kenaikan PBB yang dianggap tidak wajar itu.
Menurutnya, Ketua RT hanya menyampaikan adanya kenaikan pajak, tetapi tanpa sosialisasi lebih lanjut.





























