Muara Badak – Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan pelabuhan di Desa Muara Badak Ilir pada 20 Januari 2025. Agenda ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Dinas Perhubungan, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat setempat.
Masalah Lahan Jadi Fokus Utama
Ketua Komisi III, Farida, menyoroti kendala utama proyek, yakni pembebasan lahan. Menurutnya, tanpa penyelesaian lahan, pembangunan tidak dapat dilanjutkan. “Ada 15 rumah yang lahannya belum dibebaskan. Kesepakatan harga antara pemerintah dan warga masih menjadi kendala yang harus segera diatasi,” ujar Farida.
Meski anggaran proyek telah dialokasikan, persoalan lahan dan keterbatasan dana tetap menjadi penghalang utama. Farida mengusulkan agar anggaran ganti rugi lahan dimasukkan ke dalam revisi APBD 2025 dan mengharapkan dukungan tambahan dari pemerintah provinsi maupun bantuan keuangan lainnya.
Aspirasi Warga: Ganti Untung, Bukan Ganti Rugi
Kepala Desa Muara Badak Ilir, Sudirman, menyampaikan harapan agar proses pembebasan lahan tidak merugikan warga. Ia menekankan pentingnya memberikan kompensasi yang menguntungkan. “Kami menginginkan proses ini memberi ganti untung, bukan sekadar ganti rugi. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Potensi Ekonomi dan Masa Depan Pelabuhan
Pembangunan pelabuhan di Muara Badak Ilir diyakini akan mendongkrak perekonomian daerah, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan konektivitas. Namun, tanpa penyelesaian masalah lahan, manfaat tersebut belum dapat dirasakan masyarakat.
Melalui Rapat Dengar Pendapat, Komisi III DPRD Kukar berupaya menyelaraskan berbagai kepentingan agar proyek strategis ini berjalan lancar. Pembangunan pelabuhan diharapkan menjadi langkah penting bagi peningkatan infrastruktur dan kemajuan ekonomi di Kutai Kartanegara.
sumber: mediaetam.com


































