Muara Badak – Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak menyampaikan keprihatinan serius terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di perusahaan yang terafiliasi dengan PT Charoen Pokphand Jaya Farm melalui perusahaan vendor PT Karya Bintang Mandiri.
Dalam siaran pers yang diterima Media Badak, Minggu (15/3/2026), aliansi tersebut menyebut terdapat ratusan pekerja yang bekerja di berbagai bidang, seperti mekanik workshop, vaksinator, produksi, holding hingga transfer.
Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak menyebutkan bahwa pada 8 Maret 2026, sebanyak enam orang pekerja yang diketahui merupakan pengurus inti serikat pekerja tingkat perusahaan menerima Surat Peringatan (SP1).
Selanjutnya pada 14 Maret 2026, keenam pekerja tersebut disebut menerima surat pengembalian kepada perusahaan vendor dengan alasan yang dinilai tidak jelas.
Menurut Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja sebagai pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan.
“Tindakan seperti ini sangat kami khawatirkan sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang jelas dilarang oleh undang-undang,” ujar Nina Iskandar dari Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Disampaikan Pekerja
Selain dugaan union busting, aliansi juga menyampaikan beberapa persoalan lain yang menurut mereka dikeluhkan para pekerja, di antaranya:
- Dugaan pemotongan upah sebesar Rp5.000 per bulan untuk iuran serikat yang disebut tidak diketahui oleh pekerja.
- Kewajiban membeli ayam perusahaan sebesar Rp125.000 per ekor setiap bulan yang dipotong langsung dari gaji pekerja.
- Pekerja disebut tidak pernah menerima slip gaji resmi.
- Perjanjian kerja disebut tidak pernah diberikan kepada pekerja dan tidak diperbolehkan untuk difoto.
- Dalam perjanjian kerja disebut terdapat klausul yang melarang pekerja untuk berserikat.
Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta peraturan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Minta Pemerintah dan Disnaker Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak meminta pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi melindungi hak-hak pekerja serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat,” tambah Nina.
Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak juga menyatakan membuka ruang dialog kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang disampaikan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Badak masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh aliansi buruh tersebut.
(Media Badak)































