Mediabadak.com,Muara Badak – Belasan tahun sudah masyarakat di dua desa Kecamatan Marangkayu menanti pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu. Namun hingga kini, hak tersebut tak pernah dituntaskan pemerintah. Ironisnya, lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini justru diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Janji Tak Pernah Terealisasi
Aksi demonstrasi demi menuntut pembayaran sudah berulang kali dilakukan. Pemerintah berulang kali berjanji akan melunasi hak masyarakat, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kesabaran warga pun habis. Mereka menyatakan sikap tegas untuk berhenti menyampaikan aspirasi, bahkan berencana menjebol Bendungan Marangkayu dan mengambil kembali lahan yang hilang.
Rencana itu bukan sekadar ancaman. Dalam forum mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) serta sejumlah instansi, warga menyampaikan rencana konkret.
Perwakilan warga, Nina Iskandar, menegaskan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan peralatan dan menentukan titik bendungan yang akan dibuka. Tujuannya agar air dikosongkan sehingga lahan dapat kembali digunakan sebagai tempat berladang.
“Rencana kami pekan depan, karena kita prepare alat dulu, pakai alatnya kan tidak cepat dapatnya,” kata Nina, Kamis (22/8/2025).
Nina menambahkan, pemerintah hanya meminta tambahan waktu satu hingga dua pekan. Namun warga bersikeras hanya memberi kesempatan satu pekan.
Dampak Sosial Bendungan
Selain ganti rugi yang tak kunjung dibayar, keberadaan bendungan juga menimbulkan masalah baru. Setiap kali hujan deras, lebih dari 100 rumah warga di KM 10 terendam banjir akibat panel bendungan ditutup.
“Setiap hujan, banjir. Makanya kami mau paksa buka panel bendungan supaya tidak banjir lagi. Karena ada 102 rumah di sana kebanjiran semua,” jelas Nina.
Kronologi Panjang
Polemik bermula sejak 2007 ketika proyek Bendungan Marangkayu ditetapkan sebagai program strategis nasional. Tercatat lebih dari 614 hektare lahan warga di Desa Sebuntal hingga Desa Bunga Putih digunakan.
Pada awalnya, konflik hanya terkait harga pembebasan lahan. Setelah negosiasi panjang, akhirnya dicapai kesepakatan. Tahun 2007 hingga 2011, pembayaran berjalan meski bertahap. Namun sejak 2011, proses mulai macet.
“Mulai tahun 2011 mulai lah nyendat-nyendat anggaran. Belum ada HGU, tapi anggaran nyendat,” tutur Nina.
Hanya sebagian kecil warga yang menerima pembayaran, itupun nominalnya kecil. Sedangkan pembayaran dengan nilai miliaran rupiah tidak pernah terealisasi.
Antara 2012 hingga 2017, anggaran dihentikan dengan alasan peralihan kebijakan dari kabupaten ke provinsi. Setelah diambil alih, pemerintah provinsi menyebut tidak memiliki anggaran lalu meminta bantuan pusat. Namun, janji kembali tidak ditepati.
Klaim HGU Perusahaan
Pada 2024, sempat muncul harapan baru ketika pemerintah menyebut dana pembayaran sudah tersedia. Namun, tiba-tiba muncul klaim HGU dari PTPN XIII di kawasan bendungan. Padahal, di lahan itu sejak lama hanya ada lahan pertanian masyarakat, bukan perkebunan perusahaan.
Warga bahkan dipanggil ke Tenggarong untuk sosialisasi. Namun yang terjadi justru pembuatan berita acara konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan. Proses persidangan pun dinilai penuh kejanggalan karena warga tidak pernah diajak berkoordinasi secara utuh.
“Warga selalu dikalahkan, dari awal sampai banding pun kalah. Pengacara pun tidak pernah berkoordinasi dengan warga,” tegas Nina.
Total lahan yang harus dibebaskan mencapai sekitar 613 hektare dengan nilai sekitar Rp135 miliar. Hingga kini, baru sekitar 12 persen yang sudah dibayarkan, ditambah 32 orang yang belakangan menerima pembayaran.
Mediabadak.com,Muara Badak – Belasan tahun sudah masyarakat di dua desa Kecamatan Marangkayu menanti pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu. Namun hingga kini, hak tersebut tak pernah dituntaskan pemerintah. Ironisnya, lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini justru diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Janji Tak Pernah Terealisasi
Aksi demonstrasi demi menuntut pembayaran sudah berulang kali dilakukan. Pemerintah berulang kali berjanji akan melunasi hak masyarakat, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kesabaran warga pun habis. Mereka menyatakan sikap tegas untuk berhenti menyampaikan aspirasi, bahkan berencana menjebol Bendungan Marangkayu dan mengambil kembali lahan yang hilang.
Rencana itu bukan sekadar ancaman. Dalam forum mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) serta sejumlah instansi, warga menyampaikan rencana konkret.
Perwakilan warga, Nina Iskandar, menegaskan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan peralatan dan menentukan titik bendungan yang akan dibuka. Tujuannya agar air dikosongkan sehingga lahan dapat kembali digunakan sebagai tempat berladang.
“Rencana kami pekan depan, karena kita prepare alat dulu, pakai alatnya kan tidak cepat dapatnya,” kata Nina, Kamis (22/8/2025).
Nina menambahkan, pemerintah hanya meminta tambahan waktu satu hingga dua pekan. Namun warga bersikeras hanya memberi kesempatan satu pekan.
Dampak Sosial Bendungan
Selain ganti rugi yang tak kunjung dibayar, keberadaan bendungan juga menimbulkan masalah baru. Setiap kali hujan deras, lebih dari 100 rumah warga di KM 10 terendam banjir akibat panel bendungan ditutup.
“Setiap hujan, banjir. Makanya kami mau paksa buka panel bendungan supaya tidak banjir lagi. Karena ada 102 rumah di sana kebanjiran semua,” jelas Nina.
Kronologi Panjang
Polemik bermula sejak 2007 ketika proyek Bendungan Marangkayu ditetapkan sebagai program strategis nasional. Tercatat lebih dari 614 hektare lahan warga di Desa Sebuntal hingga Desa Bunga Putih digunakan.
Pada awalnya, konflik hanya terkait harga pembebasan lahan. Setelah negosiasi panjang, akhirnya dicapai kesepakatan. Tahun 2007 hingga 2011, pembayaran berjalan meski bertahap. Namun sejak 2011, proses mulai macet.
“Mulai tahun 2011 mulai lah nyendat-nyendat anggaran. Belum ada HGU, tapi anggaran nyendat,” tutur Nina.
Hanya sebagian kecil warga yang menerima pembayaran, itupun nominalnya kecil. Sedangkan pembayaran dengan nilai miliaran rupiah tidak pernah terealisasi.
Antara 2012 hingga 2017, anggaran dihentikan dengan alasan peralihan kebijakan dari kabupaten ke provinsi. Setelah diambil alih, pemerintah provinsi menyebut tidak memiliki anggaran lalu meminta bantuan pusat. Namun, janji kembali tidak ditepati.
Klaim HGU Perusahaan
Pada 2024, sempat muncul harapan baru ketika pemerintah menyebut dana pembayaran sudah tersedia. Namun, tiba-tiba muncul klaim HGU dari PTPN XIII di kawasan bendungan. Padahal, di lahan itu sejak lama hanya ada lahan pertanian masyarakat, bukan perkebunan perusahaan.
Warga bahkan dipanggil ke Tenggarong untuk sosialisasi. Namun yang terjadi justru pembuatan berita acara konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan. Proses persidangan pun dinilai penuh kejanggalan karena warga tidak pernah diajak berkoordinasi secara utuh.
“Warga selalu dikalahkan, dari awal sampai banding pun kalah. Pengacara pun tidak pernah berkoordinasi dengan warga,” tegas Nina.
Total lahan yang harus dibebaskan mencapai sekitar 613 hektare dengan nilai sekitar Rp135 miliar. Hingga kini, baru sekitar 12 persen yang sudah dibayarkan, ditambah 32 orang yang belakangan menerima pembayaran.


































