Kutai Kartanegara – DPRD Kukar mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk penindakan kasus pelecehan seksual dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender (LGBT). Aturan ini dinilai penting agar ada dasar hukum yang jelas.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, laporan terkait kasus semacam ini cukup banyak diterima. Laporan datang baik dari lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum. Namun hingga kini, belum ada aturan khusus yang bisa dijadikan pegangan.
“Perda itu penting sekali, karena tanpa aturan kita sulit melakukan penindakan. Apalagi dampaknya besar, jangan sampai hal ini berkembang bebas di Kukar,” ujarnya usai RDP di ruang Banmus DPRD, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, perda tersebut nantinya bisa jadi pegangan Pemkab Kukar dalam mencegah maupun menindak kasus serupa. “Kalau dibiarkan, bisa tumbuh makin besar. Jadi harus dicegah dari sekarang,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar, Dedy Hartono. Ia menilai perda itu bisa mempersempit ruang gerak pelaku pelecehan maupun predator.
“Sejak awal tahun ini, kami sudah terima 3 sampai 4 laporan kasus. Rata-rata berkaitan dengan pelecehan seksual, termasuk hubungan sesama jenis. Jadi memang perlu ada payung hukum agar bisa ditindak tegas,” jelas Dedy.
Sementara itu, perda terkait orientasi seksual bukan hal baru di Indonesia. Beberapa daerah sudah memiliki regulasi serupa, termasuk Kota Bogor, Jawa Barat.
Pada 21 Desember 2021, DPRD dan Wali Kota Bogor menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Namun, perda tersebut menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani).
Koalisi yang beranggotakan Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, YLBHI, LBH Masyarakat, PKBI, SGRC Indonesia, SEJUK, Sanggar SWARA, HRWG, dan lebih dari 140 organisasi masyarakat sipil menyatakan kekecewaan. Mereka menilai perda itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Koalisi menyoroti pasal yang menyebut homoseksual, lesbian, dan waria sebagai perilaku menyimpang. Padahal, Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kemenkes menyatakan orientasi seksual bukan gangguan. Bahkan, International Classification of Diseases revisi ke-11 juga menegaskan transgender bukan gangguan kejiwaan.
Perda Kota Bogor tersebut memberi dasar bagi upaya pencegahan, penanggulangan, hingga rehabilitasi yang melibatkan aparat pemerintah dan masyarakat. Hal ini dinilai berpotensi meningkatkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Koalisi menilai regulasi itu mengancam martabat, kehormatan, serta rasa aman warga negara tertentu. Selengkapnya terkait kritik perda Kota Bogor dapat dibaca di ICJR.





























